SuaraSumut.id - Masyarakat diharap berhati-hati dengan berbagai modus. Seperti yang dialami seorang remaja berinisial RS (14).
Ia menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Aksi perampokan terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, saat korban melintas di lokasi tiba-tiba disetop pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.
"Modusnya minta tolong," kata Budiman.
Karena tidak curiga, korban memberikan motornya dibawa oleh salah seorang pelaku. Sementara korban dibonceng.
"Tidak berapa lama kemudian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor yang tadinya mogok dan korban membantu mendorong sepeda motor tersebut," imbuhnya.
Setelah sepeda motornya hidup pelaku berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi. Sehingga pelaku langsung memukul korban hingga korban terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
"Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga: Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang
Orangtua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal. Namun, dalam perjalanan korban melihat motornya terparkir di salah satu warung tuak. Ia langsung memberitahukan kepada orangtuanya.
"Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi," ungkap Budiman.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menggebuki kedua pelaku berinisial FAR (19) dan HAS (18). Petugas yang melintas di lokasi mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berjumlah tiga orang, salah satunya melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan aksinya dan modusnya sama. Korban juga masih anak dibawah umur," katanya.
Polisi menyita barang bukti motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban. Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal.
"Dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Darusman Ferdiansyah Dibacok Begal Pakai Celurit di Tambelang Bekasi
-
Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi
-
Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi
-
Gegara Judi Slot Jadi Pelaku Begal, ABG Ini Ramai Dinasehati Warganet
-
Begal Motor Wanita, Oknum Polisi Dikeroyok Hingga Babak Belur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami