SuaraSumut.id - Masyarakat diharap berhati-hati dengan berbagai modus. Seperti yang dialami seorang remaja berinisial RS (14).
Ia menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Aksi perampokan terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, saat korban melintas di lokasi tiba-tiba disetop pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.
"Modusnya minta tolong," kata Budiman.
Karena tidak curiga, korban memberikan motornya dibawa oleh salah seorang pelaku. Sementara korban dibonceng.
"Tidak berapa lama kemudian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor yang tadinya mogok dan korban membantu mendorong sepeda motor tersebut," imbuhnya.
Setelah sepeda motornya hidup pelaku berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi. Sehingga pelaku langsung memukul korban hingga korban terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
"Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga: Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang
Orangtua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal. Namun, dalam perjalanan korban melihat motornya terparkir di salah satu warung tuak. Ia langsung memberitahukan kepada orangtuanya.
"Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi," ungkap Budiman.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menggebuki kedua pelaku berinisial FAR (19) dan HAS (18). Petugas yang melintas di lokasi mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berjumlah tiga orang, salah satunya melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan aksinya dan modusnya sama. Korban juga masih anak dibawah umur," katanya.
Polisi menyita barang bukti motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban. Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal.
"Dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Darusman Ferdiansyah Dibacok Begal Pakai Celurit di Tambelang Bekasi
-
Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi
-
Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi
-
Gegara Judi Slot Jadi Pelaku Begal, ABG Ini Ramai Dinasehati Warganet
-
Begal Motor Wanita, Oknum Polisi Dikeroyok Hingga Babak Belur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati