Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:22 WIB
Polisi Amankan Dua Pelaku Begal. [Ist]

"Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi," ungkap Budiman.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menggebuki kedua pelaku berinisial FAR (19) dan HAS (18). Petugas yang melintas di lokasi mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berjumlah tiga orang, salah satunya melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan aksinya dan modusnya sama. Korban juga masih anak dibawah umur," katanya.

Polisi menyita barang bukti motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban. Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal.

Baca Juga: Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang

"Dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," katanya lagi.

Polisi juga mengimbau untuk orang tua agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan fasilitas kepada anaknya demi keselamatan anak itu sendiri.

Kontributor : M. Aribowo

Load More