SuaraSumut.id - Masyarakat diharap berhati-hati dengan berbagai modus. Seperti yang dialami seorang remaja berinisial RS (14).
Ia menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Aksi perampokan terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, saat korban melintas di lokasi tiba-tiba disetop pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.
"Modusnya minta tolong," kata Budiman.
Karena tidak curiga, korban memberikan motornya dibawa oleh salah seorang pelaku. Sementara korban dibonceng.
"Tidak berapa lama kemudian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor yang tadinya mogok dan korban membantu mendorong sepeda motor tersebut," imbuhnya.
Setelah sepeda motornya hidup pelaku berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi. Sehingga pelaku langsung memukul korban hingga korban terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
"Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.
Baca Juga: Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang
Orangtua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal. Namun, dalam perjalanan korban melihat motornya terparkir di salah satu warung tuak. Ia langsung memberitahukan kepada orangtuanya.
"Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi," ungkap Budiman.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menggebuki kedua pelaku berinisial FAR (19) dan HAS (18). Petugas yang melintas di lokasi mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berjumlah tiga orang, salah satunya melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan aksinya dan modusnya sama. Korban juga masih anak dibawah umur," katanya.
Polisi menyita barang bukti motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban. Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal.
"Dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Kabar Duka, Darusman Ferdiansyah Dibacok Begal Pakai Celurit di Tambelang Bekasi
-
Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi
-
Begal Sadis Beroperasi di Sebelas TKP di Sidoarjo-Surabaya-Madura Dibekuk Polisi
-
Gegara Judi Slot Jadi Pelaku Begal, ABG Ini Ramai Dinasehati Warganet
-
Begal Motor Wanita, Oknum Polisi Dikeroyok Hingga Babak Belur
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya