SuaraSumut.id - Tersangka penyiram air keras mengaku geram dengan tindak tanduk korban bernama terhadap Persada Sembiring (25), yang terus mengancam lewat berita mengenai keberadaan lokasi game tembak ikan.
Padahal setiap bulan korban meraup Rp 4 juta agar tidak memberitakan keberadaan lokasi judi game tembak ikan tersebut.
"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan dia itu dikasih terus," kata otak pelaku yang merupakan pengelola game berinisial SS (41), Senin (2/8/2021).
Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar. Namun, memasuki Juli 2021 jatah bulanan korban belum diberikan karena diduga sepi akibat terdampak PPKM. Meski begitu, korban terus memaksa meminta sampai mengancam akan diberitakan.
"Setelah diberikan atensi (perhatian) pun tidak jaminan, berita tetap naik juga. Dengan alasan itu kami melakukan (penyiraman air keras), sekian," katanya.
Dihubungi terpisah, Kassubag Humas Rumah Sakit Adam Malik Rosario Simanjuntak, menjelaskan kondisi korban berangsur membaik. Rosario mengatakan mata korban mengalami peradangan akibat terkena cairan air keras, namun masih bisa melihat.
"Matanya memang ada peradangan akibat terkena cairan air keras itu, tapi ketajaman mata dalam melihat itu masih dalam batas normal. Pasien masih ditangani dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata," katanya.
Diberitakan, awalnya korban mendatangi kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam, untuk menjumpai seseorang.
Petaka pun terjadi. tersangka datang dan seketika menyiramkan air keras ke korban. Air keras mengenai wajah korban. Persada pun kesakitan menahan pedih tak tertahankan.
Baca Juga: Daerah Lain Mulai Kehabisan, Wagub DKI: Alhamdulillah, Stok Vaksin di Jakarta Aman
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang berinisial SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Beritakan Lokasi Judi Meski Dapat 'Jatah' Bikin Pria di Medan Disiram Air Keras
-
Pria di Medan Disiram Air Keras Diduga Gegara Berita Lokasi Judi
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Medan, Ini Perannya
-
4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Pria di Medan Ditangkap
-
Ngeri! Pria di Medan Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati
-
100 Keluarga Terdampak Banjir Pidie Jaya Diusulkan Tempati Hunian Sementara
-
Warga Sumatera Harus Tahu! Ini 5 Langkah Membersihkan Lumpur di Rumah Pascabanjir
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Ketentuan Terbaru untuk Gap Year