SuaraSumut.id - Tersangka penyiram air keras mengaku geram dengan tindak tanduk korban bernama terhadap Persada Sembiring (25), yang terus mengancam lewat berita mengenai keberadaan lokasi game tembak ikan.
Padahal setiap bulan korban meraup Rp 4 juta agar tidak memberitakan keberadaan lokasi judi game tembak ikan tersebut.
"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan dia itu dikasih terus," kata otak pelaku yang merupakan pengelola game berinisial SS (41), Senin (2/8/2021).
Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar. Namun, memasuki Juli 2021 jatah bulanan korban belum diberikan karena diduga sepi akibat terdampak PPKM. Meski begitu, korban terus memaksa meminta sampai mengancam akan diberitakan.
Baca Juga: Daerah Lain Mulai Kehabisan, Wagub DKI: Alhamdulillah, Stok Vaksin di Jakarta Aman
"Setelah diberikan atensi (perhatian) pun tidak jaminan, berita tetap naik juga. Dengan alasan itu kami melakukan (penyiraman air keras), sekian," katanya.
Dihubungi terpisah, Kassubag Humas Rumah Sakit Adam Malik Rosario Simanjuntak, menjelaskan kondisi korban berangsur membaik. Rosario mengatakan mata korban mengalami peradangan akibat terkena cairan air keras, namun masih bisa melihat.
"Matanya memang ada peradangan akibat terkena cairan air keras itu, tapi ketajaman mata dalam melihat itu masih dalam batas normal. Pasien masih ditangani dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata," katanya.
Diberitakan, awalnya korban mendatangi kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam, untuk menjumpai seseorang.
Petaka pun terjadi. tersangka datang dan seketika menyiramkan air keras ke korban. Air keras mengenai wajah korban. Persada pun kesakitan menahan pedih tak tertahankan.
Baca Juga: Rebut Emas Olimpaide Tokyo, Greysia/Apriyani Ungkap Kunci Kemenangan
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang berinisial SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
5 Juta Lebih Konten Judi Online Diblokir Kominfo! Begini Cara Lapor Jika Temukan Lagi
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin
-
Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024