SuaraSumut.id - Tersangka penyiram air keras mengaku geram dengan tindak tanduk korban bernama terhadap Persada Sembiring (25), yang terus mengancam lewat berita mengenai keberadaan lokasi game tembak ikan.
Padahal setiap bulan korban meraup Rp 4 juta agar tidak memberitakan keberadaan lokasi judi game tembak ikan tersebut.
"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan dia itu dikasih terus," kata otak pelaku yang merupakan pengelola game berinisial SS (41), Senin (2/8/2021).
Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar. Namun, memasuki Juli 2021 jatah bulanan korban belum diberikan karena diduga sepi akibat terdampak PPKM. Meski begitu, korban terus memaksa meminta sampai mengancam akan diberitakan.
"Setelah diberikan atensi (perhatian) pun tidak jaminan, berita tetap naik juga. Dengan alasan itu kami melakukan (penyiraman air keras), sekian," katanya.
Dihubungi terpisah, Kassubag Humas Rumah Sakit Adam Malik Rosario Simanjuntak, menjelaskan kondisi korban berangsur membaik. Rosario mengatakan mata korban mengalami peradangan akibat terkena cairan air keras, namun masih bisa melihat.
"Matanya memang ada peradangan akibat terkena cairan air keras itu, tapi ketajaman mata dalam melihat itu masih dalam batas normal. Pasien masih ditangani dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata," katanya.
Diberitakan, awalnya korban mendatangi kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, Minggu (25/7/2021) malam, untuk menjumpai seseorang.
Petaka pun terjadi. tersangka datang dan seketika menyiramkan air keras ke korban. Air keras mengenai wajah korban. Persada pun kesakitan menahan pedih tak tertahankan.
Baca Juga: Daerah Lain Mulai Kehabisan, Wagub DKI: Alhamdulillah, Stok Vaksin di Jakarta Aman
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang berinisial SS (41), HST (36), IIB (39), UA, dan N. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Beritakan Lokasi Judi Meski Dapat 'Jatah' Bikin Pria di Medan Disiram Air Keras
-
Pria di Medan Disiram Air Keras Diduga Gegara Berita Lokasi Judi
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Medan, Ini Perannya
-
4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Pria di Medan Ditangkap
-
Ngeri! Pria di Medan Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan