Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi pesta narkoba. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Penyidik Polres Asahan resmi menetapkan lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi di Medan, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebut ada sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan bersama kelima anggota DPRD Labura saat razia beberapa waktu lalu itu.

Saat ini belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. "Hari ini resmi ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8).

Identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem di sebuah tempat hiburan malam. (Antara)

Load More