Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution menyebut, pihaknya menghormati putusan penyidik Polres Asahan terkait status kelima oknum anggota DPRD Labura bersama sembilan lainnya.

"Kami menghormati putusan penyidik dalam peningkatan status menjadi tersangka. Kami juga berharap penyidik objektif melihat mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata pria yang akrab disapa Ibey ini, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (13/8/2021).

Ibey mengatakan, berpedoman dari Undang-Undang Nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dan surat edaran Mahkamah Agung, setiap orang yang mengkonsumsi narkoba dibawah delapan butir dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Mengupas Kedudukan LMKN dalam PP 56 2021 tentang Royalti Musik

"Dalam kasus ini, klien kami secara keseluruhan menurut keterangan dari kepolisian ada sejumlah barang bukti diduga narkoba. Klien kami tetap mendapatkan haknya untuk direhabilitasi," ujarnya.

Pihaknya tetap akan berupaya menempuh jalur hukum yang berlaku terhadap kliennya.

"Kita akan tetap akan menempuh upaya-upaya hukum yang berlaku. Kita akan mengajukan permohonan jika sampai ke persidangan, agar putusan itu direhabilitasi, karena memang diatur dalam undang-undang dan surat edaran Mahkamah Agung," tukasnya.

Load More