SuaraSumut.id - Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal. Dalam penindakan itu, petugas menangkap dua orang diduga pelaku.
Rokok ilegal itu dibawa oleh sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan, melansir dari Antara, Rabu (18/8/2021).
"Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan truk. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan memantau truk yang menjadi target penindakan.
"Tim menemukan truk dengan ciri-ciri dari informasi tersebut melewati perbatasan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian, tim mengikuti truk tersebut guna memastikan yang dibawanya adalah rokok ilegal," kata Iwan pula.
Setelah memastikan muatan truk rokok ilegal, tim menghentikan truk tersebut. Tim melakukan pemeriksaan awal dan menemukan rokok dengan merek Luffman yang bungkusan polos tanpa dilekati pita cukai.
"Dari pemeriksaan awal tersebut, tim langsung menahan dua orang di truk tersebut serta mengamankan mereka ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.
Iwan mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga: 2 Anggota Ormas di Medan Terluka, Diduga Dilempari Geng Motor
"Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Selundupkan Rokok Ilegal, 2 Orang Perantau Minang Diciduk di Limapuluh Kota
-
Petugas Bea Cukai Diserang OTK Saat Menindak Rokok Ilegal di Pekanbaru
-
Tim Bea Cukai Diserang saat Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal, 2 Luka-luka
-
Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Rp 5,9 Miliar Ditangkap di Aceh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja