Suhardiman
Kamis, 09 September 2021 | 11:18 WIB
Kantor Wali Kota Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ini Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," kata Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, melansir dri website Pemko Medan, Kamis (9/9/2021).

Aulia meminta DPMPTSP Kota Medan mempersiapkan petugas yang bisa menjalankan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMB).

"Kita harus menghindari tatap muka dalam pengurusan izin. Semua daring dan pemohon bisa mengetahui sudah sampai di mana berkas pengurusan. Jika ada terhambat, warga bisa mengetahui di mana dan apa masalahnya," katanya.

Selain itu, DPMPTSP juga mempercepat proses pengurusan berkas-berkas perizinan bangunan yang tertahan, termasuk berkas yang masih berada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota.

Aulia meminta agar berkas-berkas yang selama ini masih tertahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota segera diserahkan pada DPMPTSP sebagai OPD yang kini menangani perizinan mendirikan bangunan.

Aulia mengaku sampai awal September 2021 perolehan PAD dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah mencapai 87,2 persen dari target Rp 32 miliar lebih.

"Melihat perolehan tersebut, kita harapkan realisasi perolehan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Tahun Anggaran 2021 ini dapat melebihi target," tukasnya.

Baca Juga: Video Call Sebelum Lapas Terbakar, Kisah Pertemuan Terakhir Hengky dengan Tunangannya

Load More