SuaraSumut.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, menarik satu orang pegawai untuk pembinaan.
Penarikan pegawai tersebut terkait dugaan penganiayaan narapidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi saat berada di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (30/9/2021).
"Sejauh ini enam orang telah diperiksa, empat dari warga binaan dan dua dari pegawai. Satu orang pegawai sudah kita tarik ke Kanwil untuk pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan terbukti pegawai bersalah melakukan tindak penganiayaan maka akan dilakukan hukuman berupa disiplin.
Sementara kepada penghuni, dirinya telah memerintahkan seluruh kepala satuan kerja (Satker) untuk memberikan penguatan terkait hak dan kewajiban warga binaan selema menjalani hukuman.
"Kepada penghuni, saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala lapas untuk senantiasa memberikan sosialisasi bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Selain dugaan penganiayaan terhadap narapidana atau warga binaan, hal yang disorot terkait penggunaan alat rekam video yang diduga menggunakan handphone. Apalagi, penggunaan telepon seluler dan sejenisnya di dalam Lapas menjadi sesuatu yang disorot publik meski dianggap hal yang lumrah.
Ia beralasan bahwa berbagai upaya untuk mencegah masuknya barang elektronik ke dalam Lapas sudah sering dilakukan, namun tetap saja selalu ditemukan saat melakukan razia.
Baca Juga: Profil Abdul Haris Nasution: Jenderal Besar, Konseptor Perang Gerilya dan Dwifungsi ABRI
"Tapi upaya kami (sudah dilakukan) kami juga tidak mau bahwa rumah kami jelek. Untuk penataan, untuk pembersihan selalu dilakukan, bahkan tiap saat kalau kita menemukan setiap insiden ada temuan. Kita tidak mau rumah kita jelek, kita selalu lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara berjenjang untuk mendapatkan kesimpulan yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sebagai rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Tentu ini sudah bertingkat (pemeriksaannya) dan tentu kita tanyakan sesuai kewenangannya. Hari ini kita undang Kakanwil dan kita perdalam bagaimana kewenangan dia terhadap kasus yang terjadi," katanya.
Sejauh ini, kata Abyadi, Ombudsman telah memeriksa enam orang termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan kepada warga binaan di Lapas Klas 1A Medan.
"Termasuk dua napi yang dalam video tersebut. Ke depan beberapa pihak akan kita panggil untuk memenuhi dan melengkapi hasil pemeriksaan kita," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg