SuaraSumut.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, menarik satu orang pegawai untuk pembinaan.
Penarikan pegawai tersebut terkait dugaan penganiayaan narapidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi saat berada di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (30/9/2021).
"Sejauh ini enam orang telah diperiksa, empat dari warga binaan dan dua dari pegawai. Satu orang pegawai sudah kita tarik ke Kanwil untuk pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan terbukti pegawai bersalah melakukan tindak penganiayaan maka akan dilakukan hukuman berupa disiplin.
Sementara kepada penghuni, dirinya telah memerintahkan seluruh kepala satuan kerja (Satker) untuk memberikan penguatan terkait hak dan kewajiban warga binaan selema menjalani hukuman.
"Kepada penghuni, saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala lapas untuk senantiasa memberikan sosialisasi bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Selain dugaan penganiayaan terhadap narapidana atau warga binaan, hal yang disorot terkait penggunaan alat rekam video yang diduga menggunakan handphone. Apalagi, penggunaan telepon seluler dan sejenisnya di dalam Lapas menjadi sesuatu yang disorot publik meski dianggap hal yang lumrah.
Ia beralasan bahwa berbagai upaya untuk mencegah masuknya barang elektronik ke dalam Lapas sudah sering dilakukan, namun tetap saja selalu ditemukan saat melakukan razia.
Baca Juga: Profil Abdul Haris Nasution: Jenderal Besar, Konseptor Perang Gerilya dan Dwifungsi ABRI
"Tapi upaya kami (sudah dilakukan) kami juga tidak mau bahwa rumah kami jelek. Untuk penataan, untuk pembersihan selalu dilakukan, bahkan tiap saat kalau kita menemukan setiap insiden ada temuan. Kita tidak mau rumah kita jelek, kita selalu lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara berjenjang untuk mendapatkan kesimpulan yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sebagai rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Tentu ini sudah bertingkat (pemeriksaannya) dan tentu kita tanyakan sesuai kewenangannya. Hari ini kita undang Kakanwil dan kita perdalam bagaimana kewenangan dia terhadap kasus yang terjadi," katanya.
Sejauh ini, kata Abyadi, Ombudsman telah memeriksa enam orang termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan kepada warga binaan di Lapas Klas 1A Medan.
"Termasuk dua napi yang dalam video tersebut. Ke depan beberapa pihak akan kita panggil untuk memenuhi dan melengkapi hasil pemeriksaan kita," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana