SuaraSumut.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, menarik satu orang pegawai untuk pembinaan.
Penarikan pegawai tersebut terkait dugaan penganiayaan narapidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi saat berada di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (30/9/2021).
"Sejauh ini enam orang telah diperiksa, empat dari warga binaan dan dua dari pegawai. Satu orang pegawai sudah kita tarik ke Kanwil untuk pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan terbukti pegawai bersalah melakukan tindak penganiayaan maka akan dilakukan hukuman berupa disiplin.
Sementara kepada penghuni, dirinya telah memerintahkan seluruh kepala satuan kerja (Satker) untuk memberikan penguatan terkait hak dan kewajiban warga binaan selema menjalani hukuman.
"Kepada penghuni, saya sudah perintahkan kepada seluruh kepala lapas untuk senantiasa memberikan sosialisasi bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Selain dugaan penganiayaan terhadap narapidana atau warga binaan, hal yang disorot terkait penggunaan alat rekam video yang diduga menggunakan handphone. Apalagi, penggunaan telepon seluler dan sejenisnya di dalam Lapas menjadi sesuatu yang disorot publik meski dianggap hal yang lumrah.
Ia beralasan bahwa berbagai upaya untuk mencegah masuknya barang elektronik ke dalam Lapas sudah sering dilakukan, namun tetap saja selalu ditemukan saat melakukan razia.
Baca Juga: Profil Abdul Haris Nasution: Jenderal Besar, Konseptor Perang Gerilya dan Dwifungsi ABRI
"Tapi upaya kami (sudah dilakukan) kami juga tidak mau bahwa rumah kami jelek. Untuk penataan, untuk pembersihan selalu dilakukan, bahkan tiap saat kalau kita menemukan setiap insiden ada temuan. Kita tidak mau rumah kita jelek, kita selalu lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara berjenjang untuk mendapatkan kesimpulan yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sebagai rekomendasi bagi Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Tentu ini sudah bertingkat (pemeriksaannya) dan tentu kita tanyakan sesuai kewenangannya. Hari ini kita undang Kakanwil dan kita perdalam bagaimana kewenangan dia terhadap kasus yang terjadi," katanya.
Sejauh ini, kata Abyadi, Ombudsman telah memeriksa enam orang termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut dalam kasus dugaan penganiayaan kepada warga binaan di Lapas Klas 1A Medan.
"Termasuk dua napi yang dalam video tersebut. Ke depan beberapa pihak akan kita panggil untuk memenuhi dan melengkapi hasil pemeriksaan kita," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas