SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Liti Wari Iman Gea, pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kasus disetop karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca, Jumat (22/10/2021) malam.
Panca mengatakan, hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara itu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," kata Panca.
Temuan itu diketahui dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pajak Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian. Dari situ diketahui bahwa perkara laporan dengan pelapor Benny dan penetapan tersangka terhadap Gea dinilai tidak tepat. Penyidik Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," katanya.
Dengan dihentikannya penyidikan laporan Benny, maka status tersangka Gea dicabut dan perkara dihentikan. Penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh Gea.
"Sudah diputuskan, maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3. Tentu status hukumnya yang bersangkutan itu kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Tak Undang Rekan Artis, Ini Alasan Jessica Iskandar Gelar Pernikahan Tertutup
Tag
Berita Terkait
-
2 Preman Penganiaya Pedagang Wanita Serahkan Diri ke Polisi
-
Kasus Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice
-
3 Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Terbaru Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka
-
Kapolsek Percut Sei Tuan Juga Dicopot, Buntut Pedagang Wanita Dianaya Jadi Tersangka
-
Kanit Polsek di Medan Dicopot, Gak Becus Urus Kasus Pedagang Wanita yang Dianiaya Preman
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih