SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Liti Wari Iman Gea, pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kasus disetop karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca, Jumat (22/10/2021) malam.
Panca mengatakan, hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara itu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," kata Panca.
Temuan itu diketahui dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pajak Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian. Dari situ diketahui bahwa perkara laporan dengan pelapor Benny dan penetapan tersangka terhadap Gea dinilai tidak tepat. Penyidik Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," katanya.
Dengan dihentikannya penyidikan laporan Benny, maka status tersangka Gea dicabut dan perkara dihentikan. Penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh Gea.
"Sudah diputuskan, maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3. Tentu status hukumnya yang bersangkutan itu kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Tak Undang Rekan Artis, Ini Alasan Jessica Iskandar Gelar Pernikahan Tertutup
Tag
Berita Terkait
-
2 Preman Penganiaya Pedagang Wanita Serahkan Diri ke Polisi
-
Kasus Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice
-
3 Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Terbaru Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka
-
Kapolsek Percut Sei Tuan Juga Dicopot, Buntut Pedagang Wanita Dianaya Jadi Tersangka
-
Kanit Polsek di Medan Dicopot, Gak Becus Urus Kasus Pedagang Wanita yang Dianiaya Preman
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak