SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Liti Wari Iman Gea, pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kasus disetop karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca, Jumat (22/10/2021) malam.
Panca mengatakan, hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara itu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," kata Panca.
Temuan itu diketahui dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pajak Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian. Dari situ diketahui bahwa perkara laporan dengan pelapor Benny dan penetapan tersangka terhadap Gea dinilai tidak tepat. Penyidik Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," katanya.
Dengan dihentikannya penyidikan laporan Benny, maka status tersangka Gea dicabut dan perkara dihentikan. Penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh Gea.
"Sudah diputuskan, maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3. Tentu status hukumnya yang bersangkutan itu kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Tak Undang Rekan Artis, Ini Alasan Jessica Iskandar Gelar Pernikahan Tertutup
Tag
Berita Terkait
-
2 Preman Penganiaya Pedagang Wanita Serahkan Diri ke Polisi
-
Kasus Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice
-
3 Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Terbaru Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka
-
Kapolsek Percut Sei Tuan Juga Dicopot, Buntut Pedagang Wanita Dianaya Jadi Tersangka
-
Kanit Polsek di Medan Dicopot, Gak Becus Urus Kasus Pedagang Wanita yang Dianiaya Preman
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan