Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:03 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SS (37), warga Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Ia diduga mencuri motor tetangganya AKH.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, penangkapan SS berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya.

"Korban melaporkan bahwa motornya hilang saat diparkir di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Marjanji Kecamatan Sipispis," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (30/10/2021).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pencurian adalah SS. Polisi lalu mencari keberadaan SS dan menangkapnya.

Baca Juga: Resmi! Menwa UNS Dibekukan Terkait Kasus Kematian Mahasiwa

"SS ditangkap di Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi," katanya.

Selanjutnya SS dan barang bukti motor dibawa ke Mako Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"SS dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tukasnya.

Load More