SuaraSumut.id - Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dilaporkan ke Polsek Sunggal. Namun, polisi disebut hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka.
Kasus itu terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan. Keduanya JLS dan anaknya ASSS ditangkap petugas Polsek Sunggal.
Kuasa hukum tersangka Jhon Feryanto Sipayung mengaku, pihaknya melaporkan Polsek Sunggal ke Kadiv Propam Polri atas tindakan yang mentapkan tersangka secara sepihak.
"Kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama, yaitu sama-sama melapor," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (03/11/2021).
Baca Juga: 8 Potret Anya Geraldine di Bahrain, Akrab dengan Sean Gelael
Polisi telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yang dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan. Petugas lalu menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.
"ASS tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana-mana," ujarnya.
Ia menilai, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan. Pertama, saling lapor. Peraturan yang ada di Mabes Polri bahwa laporan yang sama tidak bisa di selesaikan setingkat satu polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta.
"Kedua, mengapa polisi tidak melakukan Restorstif Justice, seperti yang dilakukan bapak Kapolrestabes Medan pada kasus di Polsek Baru," katanya.
Dia berharap polisi dapat melakukan penegakkan hukum yang Presisi.
Baca Juga: Ivan Gunawan Ingatkan Netizen Agar Tak Ditipu Kuis yang Mencatut Namanya
"Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama bapak Kapolri," tukasnya.
Berita Terkait
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap