Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 November 2021 | 14:57 WIB
Kuasa hukum Jhon Feryanto Sipayung. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dilaporkan ke Polsek Sunggal. Namun, polisi disebut hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka.

Kasus itu terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan. Keduanya JLS dan anaknya ASSS ditangkap petugas Polsek Sunggal.

Kuasa hukum tersangka Jhon Feryanto Sipayung mengaku, pihaknya melaporkan Polsek Sunggal ke Kadiv Propam Polri atas tindakan yang mentapkan tersangka secara sepihak.

"Kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama, yaitu sama-sama melapor," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga: 8 Potret Anya Geraldine di Bahrain, Akrab dengan Sean Gelael

Polisi telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yang dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan. Petugas lalu menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas.

"ASS tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana-mana," ujarnya.

Ia menilai, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan. Pertama, saling lapor. Peraturan yang ada di Mabes Polri bahwa laporan yang sama tidak bisa di selesaikan setingkat satu polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta.

"Kedua, mengapa polisi tidak melakukan Restorstif Justice, seperti yang dilakukan bapak Kapolrestabes Medan pada kasus di Polsek Baru," katanya.

Dia berharap polisi dapat melakukan penegakkan hukum yang Presisi.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ingatkan Netizen Agar Tak Ditipu Kuis yang Mencatut Namanya

"Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama bapak Kapolri," tukasnya.

Load More