Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 06:05 WIB
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemecatan Bripka Abdul Tamba, personel di jajaran Polres Langkat, menunggu keputusan dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Ia disebut telah 16 kali membuat pelanggaran baik kode etik maupun pidana.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan PTDH Bripka Abdul Tamba kepada Polda Sumatera Utara.

"PTDH sudah kita rekomendasikan, sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pihak Polda Sumatera Utara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021).

Atas kejadian tersebut, Danu meminta kepada seluruh personel di jajaran Polres Langkat agar disiplin dalam menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga: Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan

"Kita sebagai pengayom harus menunjukkan ahlak yang baik. Polres Langkat akan tindak tegas kepada personel yang melanggar aturan dan mencoreng instansi Polri," katanya.

Diberitakan, video yang memperlihatkan seorang pria berseragam polisi nangis-nangis sambil memeluk anaknya yang masih di bawah umur viral.

Dalam video di akun TikTok tampak pria itu menangis sembari mengatakan kepada anaknya bahwa sang ibu telah menikah lagi. Pria itu disebut dipecat lantaran membela anaknya yang sering dianiaya oleh ibunya.

"Itu nak biar kau tau mamakmu udah menikah lagi. Kau dibantenya di asrama Polisi tetapi bapak yang dipecat, direkomendasikan dipecat biar kau tau," katanya, Kamis (11/11/2021).

"Sayang sekali bapakmu polisi tetapi dibuat begini nak. Ya inang ya. Pelacur itu yang dibela bapak dipecat tau kau," tukasnya.

Baca Juga: Minta Aset Negara Harus Diadministrasikan, Sri Mulyani: Biar Nggak Diserobot

Load More