Diakui Wahyu, sebenarnya masyarakat memahami tanggung jawabnya untuk membayar retribusi parkir, karena selama ini sudah berlangsung di banyak tempat di Kota Medan dan pembayarannya juga sesuai dengan ketentuan. Bahkan terkadang banyak warga yang membayar lebih kepada petugas parkir yang kemudian dianggap sebagai sedekah.
"Tentunya dengan adanya E-Parking ini, masyarakat akan lebih senang, karena sudah jelas biaya parkir yang sebenarnya. Disamping itu, tidak perlu repot menyiapkan uang nominal kecil seperti Rp 2.000 atau Rp 3.000 yang mungkin pada saat tertentu tidak dimiliki oleh masyarakat, sehingga tak jarang kemudian memberikan uang parkir yang lebih dari seharusnya. Dengan E-Parking, masyarakat menjadi terbantu karena membayar dengan transaksi non-tunai sudah menjadi gaya hidup yang baru dan sangat praktis," katanya.
Oleh karena itu, kata Wahyu, langkah penerapan E-Parking di Kota Medan sudah sangat tepat dan sepantasnya diterapkan di Kota Medan yang telah menjadi kota metropolitan. Oleh karena itu, sarannya, Pemkot Medan dapat memperluas lagi cakupan wilayah E-Parking agar masyarakat semakin mudah untuk melakukan transaksi pembayaran retribusi parkir.
Wahyu menyarankan, untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir, dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi retribusi parkir dilakukan dengan cara memperluas wilayah cakupan pemberlakuan E-Parking. Sedangkan intensifikasi dapat dilakukan melalui pemberlakuan tarif berdasarkan jam seperti halnya di mall.
"Jadi setiap mobil atau kenderaan yang parkir, dikenakan biaya berdasarkan berapa lama sudah parkir di tempat tersebut. Berarti setiap pengendara melakukan dua kali scan, yaitu scan pada waktu mulai parkir dan scan pada akhir parkir sehingga terukur berapa lama waktu parkirnya," paparnya.
Hal serupa sebenarnya sudah berlaku di beberapa kota di dunia. Itu dilakukan untuk mengurangi volume kenderaan yang masuk di jalan-jalan utama guna mengatasi terjadinya kemacetan. Dengan penerapan tarif parkir progresif tersebut, jelasnya, maka volume kenderaan yang parkir di tempat tersebut menjadi dapat dikendalikan.
Selain parkir, lanjut Wahyu, sebenarnya Pemkot Medan dapat memberlakukan retribusi yang lain juga secara online. Misalnya, ungkapnya, retribusi pasar dan sampah. Selama ini pungutannya masih dilakukan secara konvensional.
"Dengan memberlakukan secara elektronik, maka PAD dari retribusi pasar dan sampah diyakini juga akan mengalami peningkatan. Pemko Medan harus berani mengambil tindakan tegas untuk mengoptimalkan PAD dan mengurangi kebocoran," pungkasnya.
Baca Juga: Aktris yang Mengawali Karier Sebagai Idol, Ini Biodata Bae Suzy
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Kenalkan Konsep Heritage Kawasan Kota Lama Kesawan ke Walkot Padang
-
24 Hari Diterapkan, E-Parking di Medan Sumbang PAD Rp 200 Juta
-
Bobby Nasution Ikuti Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Bersama Wapres
-
Curhat Jukir E-Parking di Medan, Mulai soal Kebocoran hingga Pendapatan Turun
-
Jukir di Medan Protes soal Penerapan E-Parking
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
HP Android Lemot Setelah Lama Dipakai? Warga Sumut Bisa Mengatasinya dengan Cara Ini
-
Pilihan Sunscreen Murah Berkualitas, Solusi Efektif Cegah dan Samarkan Flek Hitam
-
Benarkah Ada Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2026? Ini Penjelasannya
-
Kapan THR ASN 2026 Cair? Berikut Estimasi Jadwalnya
-
96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2026, Sumatera Utara di Kantor Gubernur