Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 November 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi upah. (pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraSumut.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut kecewa karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2022 tak sampai 1 persen. FSPMI menilai jumlah itu lebih rendah dari biaya parkir.

"Jika 1 persen dengan UMP Sumut tahun 2021 yang hanya Rp 2.499.423, maka perhari bahkan tidak sampai dua ribu rupiah jika dihitung dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Sabtu (20/11/2021).

Willy menjelaskan, dampak dari tidak dinaikkannya UMP dan UMK tahun lalu, banyak buruh di Sumut yang gajinya tidak cukup untuk memenuhi kehidupannya.

"Sudah banyak buruh yang bekerja ganda. Contohnya sudah pulang kerja harus narik becak atau jadi driver ojek online, atau kerja serabutan lainya," katanya.

Baca Juga: Ini 7 Spot Mancing Terbaik di Lampung, Paling Digemari Para Angler

"Jika hari ini juga naiknya hanya Rp 23 ribu, itu sama saja tidak ada kenaikan. Yang pasti buruh Sumut makin miskin dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita akan anjlok karena daya beli masyarakat menurun," tambahnya.

Willy mengancam, akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut. Mereka juga sedang menyiapkan aksi mogok kerja secara Nasional.

"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Sekali lagi kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7 hingga 10 persen," katanya.

Diketahui, UMP Sumut 2022 naik 0,93 persen pada 2022. Artinya, UMP Sumut 2021 sebesar Rp 2.499.423 akan menjadi Rp 2.552.609 pada 2022.

Kenaikan ini berdasarkan rapat yang dilakukan bersama dewan pengupahan. Salah satu alasan kenaikan ini adalah kondisi pertumbuhan ekonomi di Sumut.

Baca Juga: Ayah Ingin Kuasai Seluruh Harta Vanessa Angel, Warganet Geregetan

Load More