Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Desember 2021 | 07:05 WIB
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuka posko pengaduan masyarakat terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum ditangkap polisi.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan, negara secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut sebagai reprensentatif pemerintah dalam melindungi, melayani, mengayomi dan melakukan penegakan hukum serta ketertiban di masyarakat memiliki kewajiban melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO," kata Irvan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Irvan mengatakan, DPO yang masih bebas berkeliaran dinilai sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat, khususnya pelapor.

Baca Juga: Mengapa Honda BR-V Dirombak dan Bukannya Mobilio?

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan, tercatat diduga ada tujuh DPO di Polda Sumut dan jajaranya sampai saat ini belum tertangkap.

"LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran," ujarnya.

Pihaknya menilai, jika para DPO tidak ditangkap sesegera mungkin, maka telah mencederai hak asasi masyarakat, terkhusus para korban.

Selain itu, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya," katanya.

"Selain mendesak Kapolda Sumut, kita juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait DPO di jajaran Polda Sumut yang belum ditangkap dan ditahan," pungkasnya.

Baca Juga: Visa Kerja Rangnick Belum Rampung, Carrick Pimpin Manchester United Hadapi Arsenal

Load More