SuaraSumut.id - Polisi akhirnya menetapkan Karto Manalu (43), sopir angkot maut yang menewaskan 4 orang penumpang setelah ditabrak kereta api di Medan, sebagai tersangka. Fakta lainnya, tersangka ternyata positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangk dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Iya, sopir sudah tersangka," ucapnya kepada SuaraSumut.id, Senin (6/12/2021).
Ia menguraikan,bunyi pasal 311 ayat 5 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Pasal 310 ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000," kata Hadi.
Lebih lanjut, Kabid Humas dari hasil pemeriksaa, tersangka sopir angkot ternyata positif narkoba jenis sabu-sabu. Kuat dugaan, saat insiden terjadi sopir angkot tersebut dalam pengaruh sabu sabu.
"Hasil pemeriksaan urine positif methamphetamine (sabu)," tukasnya.
Diberitakan, kecelakaan mengerikan terjadi di perlintasan kereta api Jalan Skip Medan, Sabtu (4/12/2021) sore. Sebuah angkot nekat tertabrak kereta api.
Akibat kejadian ini, 4 orang penumpang angkot meninggal dunia, dalam kondisi mengenaskan. Sedangkan sopir angkot selamat dari kecelakaan.
Baca Juga: Kisah Pilu Ibu dan Anak yang Meninggal dalam Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api di Medan
Adapun identitas ketiga korban meninggal dunia yakni Asma Nur (42) dan putrinya Faida Naila Harahap (10) warga, Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Rusunawa Medan Deli. Dan satu orang korban meninggal dunia, identitasnya Mr X.
"Ketiga korban meninggal dunia sudah dijemput pihak keluarga," kata Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan AKP Priyo AP kepada SuaraSumut.id
Sedangkan, identitas 6 korban luka-luka lainnya yakni Novita Aruan (22) warga Jalan Kuali, Medan mengalami luka di bagian kepala, tangan sebelah kanan patah dan kaki kanan susah digerakkan.
Putri Sefyaswan (21) warga Jalan Karya Gang Karang Sari, Kecamatan Medan Barat yang mengalami kaki sebelah kiri patah, serta mata tak bisa di buka akibat terkena percikan kaca.
Bayu Sulaiman (25) warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan 1 Melati Seibilah Timur, Seilapian dan Eni Sureni br Tarigan (18) warga Jalan Aluminium Tanjung Mulia yang mengalami terkilir pada kaki kiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Enam Warga Pakistan Dideportasi, Ini Perkaranya
-
Kepala Desa di Pidie Korupsi Dana Desa Jadi DPO, Diduga Kabur ke Malaysia
-
Nekat Bobol Rumah Polwan di Simalungun, 3 Pencuri Ditangkap
-
Tampang Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja yang Ditangkap Imigrasi di Kualanamu
-
Usai Ditangkap, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara Diperiksa Polda Sumut