SuaraSumut.id - Polisi akhirnya menetapkan Karto Manalu (43), sopir angkot maut yang menewaskan 4 orang penumpang setelah ditabrak kereta api di Medan, sebagai tersangka. Fakta lainnya, tersangka ternyata positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangk dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Iya, sopir sudah tersangka," ucapnya kepada SuaraSumut.id, Senin (6/12/2021).
Ia menguraikan,bunyi pasal 311 ayat 5 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Pasal 310 ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000," kata Hadi.
Lebih lanjut, Kabid Humas dari hasil pemeriksaa, tersangka sopir angkot ternyata positif narkoba jenis sabu-sabu. Kuat dugaan, saat insiden terjadi sopir angkot tersebut dalam pengaruh sabu sabu.
"Hasil pemeriksaan urine positif methamphetamine (sabu)," tukasnya.
Diberitakan, kecelakaan mengerikan terjadi di perlintasan kereta api Jalan Skip Medan, Sabtu (4/12/2021) sore. Sebuah angkot nekat tertabrak kereta api.
Akibat kejadian ini, 4 orang penumpang angkot meninggal dunia, dalam kondisi mengenaskan. Sedangkan sopir angkot selamat dari kecelakaan.
Baca Juga: Kisah Pilu Ibu dan Anak yang Meninggal dalam Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api di Medan
Adapun identitas ketiga korban meninggal dunia yakni Asma Nur (42) dan putrinya Faida Naila Harahap (10) warga, Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Rusunawa Medan Deli. Dan satu orang korban meninggal dunia, identitasnya Mr X.
"Ketiga korban meninggal dunia sudah dijemput pihak keluarga," kata Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan AKP Priyo AP kepada SuaraSumut.id
Sedangkan, identitas 6 korban luka-luka lainnya yakni Novita Aruan (22) warga Jalan Kuali, Medan mengalami luka di bagian kepala, tangan sebelah kanan patah dan kaki kanan susah digerakkan.
Putri Sefyaswan (21) warga Jalan Karya Gang Karang Sari, Kecamatan Medan Barat yang mengalami kaki sebelah kiri patah, serta mata tak bisa di buka akibat terkena percikan kaca.
Bayu Sulaiman (25) warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan 1 Melati Seibilah Timur, Seilapian dan Eni Sureni br Tarigan (18) warga Jalan Aluminium Tanjung Mulia yang mengalami terkilir pada kaki kiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial