Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 09 Desember 2021 | 18:25 WIB
8 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak delapan pelanggar syariat Islam dihukum cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar qanun peraturan daerah tentang hukum jinayah

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahmah, Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, Kamis (9/12/2021).

Dari delapan terpidana pelanggaran syariat Islam, enam di antaranya terlibat kasus judi online permainan chip domino. Mereka dihukum kisaran enam hingga 20 kali cambuk.

Sedangkan dua lainnya dalam kasus ikhtilath atau laki-laki dan perempuan berduaan tanpa ikatan pernikahan sah. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Baca Juga: Komahi Unri ke Kantor Menteri Nadiem, Minta Kasus Pelecehan Ditangani Serius

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," tukasnya. [ANTARA]

Load More