SuaraSumut.id - Sebanyak delapan pelanggar syariat Islam dihukum cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar qanun peraturan daerah tentang hukum jinayah
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahmah, Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, Kamis (9/12/2021).
Dari delapan terpidana pelanggaran syariat Islam, enam di antaranya terlibat kasus judi online permainan chip domino. Mereka dihukum kisaran enam hingga 20 kali cambuk.
Sedangkan dua lainnya dalam kasus ikhtilath atau laki-laki dan perempuan berduaan tanpa ikatan pernikahan sah. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," tukasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?