SuaraSumut.id - Sebanyak delapan pelanggar syariat Islam dihukum cambuk. Mereka terbukti bersalah melanggar qanun peraturan daerah tentang hukum jinayah
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahmah, Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, Kamis (9/12/2021).
Dari delapan terpidana pelanggaran syariat Islam, enam di antaranya terlibat kasus judi online permainan chip domino. Mereka dihukum kisaran enam hingga 20 kali cambuk.
Sedangkan dua lainnya dalam kasus ikhtilath atau laki-laki dan perempuan berduaan tanpa ikatan pernikahan sah. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," tukasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum