SuaraSumut.id - Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial R (50) ditangkap polisi karena melempar kawannya pakai gelas.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Beringin Ipda Qory O Siregar kepada SuaraSumut.id, Senin (13/12/2021).
Peristiwa berawal saat korban Ripan (36) bersama saksi Rahman datang ke lapo tuak pada Kamis (19/8/2021). Mereka lalu memesan satu teko tuak.
"Saksi kembali memesan satu teko tuak pada pukul 19.00 WIB, saat itu korban terus bernyanyi," katanya.
R yang kesal karena korban terus bernyanyi meminta agar dirinya juga bisa bernyanyi.
"Pelapor lalu melemparkan gelas tuaknya kepada pelapor, sehingga pelipis atas sebelah kanan pelapor mengalami luka robek, pipi kanan luka, bibir kanan atas luka dan dagu sebelah kanan luka," katanya.
Korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Beringin.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memangkap R pada
12 Desember 2021.
R dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Transisi Menuju Society 5.0, Metode Pendidikan Tuntut Mahasiswa Berada pada Level Mencipta
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak