SuaraSumut.id - Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial R (50) ditangkap polisi karena melempar kawannya pakai gelas.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Beringin Ipda Qory O Siregar kepada SuaraSumut.id, Senin (13/12/2021).
Peristiwa berawal saat korban Ripan (36) bersama saksi Rahman datang ke lapo tuak pada Kamis (19/8/2021). Mereka lalu memesan satu teko tuak.
"Saksi kembali memesan satu teko tuak pada pukul 19.00 WIB, saat itu korban terus bernyanyi," katanya.
R yang kesal karena korban terus bernyanyi meminta agar dirinya juga bisa bernyanyi.
"Pelapor lalu melemparkan gelas tuaknya kepada pelapor, sehingga pelipis atas sebelah kanan pelapor mengalami luka robek, pipi kanan luka, bibir kanan atas luka dan dagu sebelah kanan luka," katanya.
Korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Beringin.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memangkap R pada
12 Desember 2021.
R dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Transisi Menuju Society 5.0, Metode Pendidikan Tuntut Mahasiswa Berada pada Level Mencipta
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan