SuaraSumut.id - Seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, inisial IW dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli vaksin Sinovac secara ilegal. Selain itu, IW juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli, Rabu (15/12/2021).
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara telecomfrence di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan, IW terlibat kasus jual beli vaksin saat dihubungi S. Awalnya S menghubungi KS agar mau memvaksin orang-orang dikoordinir dan dikumpulkan oleh S.
S mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Uan itu akan diberikan kepada KS Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksin. Bahwa hal tersebut disepakati oleh saksi KS dan telah dilaksanakan beberapa kali. Saat KS tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, KS menyuruh S untuk meminta bantuan terdakwa.
Singkat cerita, S membuat kesepakatan dengan terdakwa IW untuk melaksanakan vaksinasi terhadap orang-orang yang akan dikumpulkan. S membuat kesepakatan dengan IW dengan memberikan uang Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksin.
"Kesepakatan yang dibuat S dengan IW sebesar Rp 250 ribu dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa akan mendapat Rp 220 ribu dan sisanya Rp 30 ribu untuk S," katanya.
Setelah ada kesepakatan antara S dan IW, kemudian dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut. Cara terdakwa memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir S dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
Dalam kasus ini, S telah divonis 20 bulan penjara dan KS dituntut 3 tahun penjara. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.
Baca Juga: Doddy Sebut Keluarga Faisal Sempat Larang Gala ke Makam Vanessa Angel
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Vaksin
-
Miris! Ada Jual Beli Vaksin Covid-19 di Balikpapan Harganya Rp 315 Ribu
-
Kejati Sumatera Utara Susun Surat Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Kasus Jual-Beli Vaksin Ilegal Masuk Babak Baru, Dokter IW Cs Bakal Segera Diadili
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika