SuaraSumut.id - Seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, inisial IW dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli vaksin Sinovac secara ilegal. Selain itu, IW juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli, Rabu (15/12/2021).
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara telecomfrence di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan, IW terlibat kasus jual beli vaksin saat dihubungi S. Awalnya S menghubungi KS agar mau memvaksin orang-orang dikoordinir dan dikumpulkan oleh S.
S mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Uan itu akan diberikan kepada KS Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksin. Bahwa hal tersebut disepakati oleh saksi KS dan telah dilaksanakan beberapa kali. Saat KS tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, KS menyuruh S untuk meminta bantuan terdakwa.
Singkat cerita, S membuat kesepakatan dengan terdakwa IW untuk melaksanakan vaksinasi terhadap orang-orang yang akan dikumpulkan. S membuat kesepakatan dengan IW dengan memberikan uang Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksin.
"Kesepakatan yang dibuat S dengan IW sebesar Rp 250 ribu dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa akan mendapat Rp 220 ribu dan sisanya Rp 30 ribu untuk S," katanya.
Setelah ada kesepakatan antara S dan IW, kemudian dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut. Cara terdakwa memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir S dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
Dalam kasus ini, S telah divonis 20 bulan penjara dan KS dituntut 3 tahun penjara. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.
Baca Juga: Doddy Sebut Keluarga Faisal Sempat Larang Gala ke Makam Vanessa Angel
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Vaksin
-
Miris! Ada Jual Beli Vaksin Covid-19 di Balikpapan Harganya Rp 315 Ribu
-
Kejati Sumatera Utara Susun Surat Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Kasus Jual-Beli Vaksin Ilegal Masuk Babak Baru, Dokter IW Cs Bakal Segera Diadili
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan