SuaraSumut.id - Seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, inisial IW dituntut empat tahun penjara dalam kasus jual beli vaksin Sinovac secara ilegal. Selain itu, IW juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli, Rabu (15/12/2021).
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara telecomfrence di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan, IW terlibat kasus jual beli vaksin saat dihubungi S. Awalnya S menghubungi KS agar mau memvaksin orang-orang dikoordinir dan dikumpulkan oleh S.
S mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Uan itu akan diberikan kepada KS Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksin. Bahwa hal tersebut disepakati oleh saksi KS dan telah dilaksanakan beberapa kali. Saat KS tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, KS menyuruh S untuk meminta bantuan terdakwa.
Singkat cerita, S membuat kesepakatan dengan terdakwa IW untuk melaksanakan vaksinasi terhadap orang-orang yang akan dikumpulkan. S membuat kesepakatan dengan IW dengan memberikan uang Rp 250 ribu per orang untuk sekali vaksin.
"Kesepakatan yang dibuat S dengan IW sebesar Rp 250 ribu dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa akan mendapat Rp 220 ribu dan sisanya Rp 30 ribu untuk S," katanya.
Setelah ada kesepakatan antara S dan IW, kemudian dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut. Cara terdakwa memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir S dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
Dalam kasus ini, S telah divonis 20 bulan penjara dan KS dituntut 3 tahun penjara. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.
Baca Juga: Doddy Sebut Keluarga Faisal Sempat Larang Gala ke Makam Vanessa Angel
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
Dokter di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Vaksin
-
Miris! Ada Jual Beli Vaksin Covid-19 di Balikpapan Harganya Rp 315 Ribu
-
Kejati Sumatera Utara Susun Surat Dakwaan Perkara Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Kasus Jual-Beli Vaksin Ilegal Masuk Babak Baru, Dokter IW Cs Bakal Segera Diadili
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini