Riki Chandra
Sabtu, 18 Desember 2021 | 18:56 WIB
LBH Medan saat mendampingi istri tahanan yang diduga diperas oknum polisi. [Dok.Digtara]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membantah kesimpulan yang disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi terkait dugaan pemerasan terhadap istri seorang tahanan yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Helvetia.

Sebelumnya, Kompol Tomi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar, istri dari tahanan bernama Ramli yang ditangkap karena menjadi penadah motor curian.

“Tidak benar itu, kami dari si Propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan,” ucapnya kepada wartawan, pada Jumat (18/12/2021) malam, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (18/12/2021).

Tomi malah menuding Eva dan keluarganya lah yang berulang kali menjumpai penyidik. Menurutnya, Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.

“Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan,” pungkas Tomi

Atas pernyataan itu, pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak mengaku keberatan terhadap tudingan dan bantahan dari pihak kepolisian.

“Kami merasa keberatan dengan apa yang disampaikan tersebut,” katanya.

Menurut Maswan, kliennya memang pernah menghubungi pihak penyidik tapi itu dilakukannya karena sebelumnya ada permintaan sejumlah uang.

“Di situ disebutkan bahwa klien kami yang aktif, yang harus dipahami adalah, betul klien kami ada menghubungi penyidik, itu kami akui,” ucapnya

Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi penyebab klien kami harus menjumpai penyidik, itu jelas karena di awal itu ada permintaan sejumlah uang dan kalau uang itu tidak ada suaminya akan ditembak,” sambung Marwan.

Marwan menjelaskan, bahwa dengan kondisi seperti itu wajar kliennya mencari tahu atau menghubungi, meminta bantuan supaya suaminya diminta untuk tidak ditembak.

“Jadi wajar menurut kami kalau dijumpai bahkan dihubungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.

Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur.

Load More