SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membantah kesimpulan yang disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi terkait dugaan pemerasan terhadap istri seorang tahanan yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Helvetia.
Sebelumnya, Kompol Tomi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar, istri dari tahanan bernama Ramli yang ditangkap karena menjadi penadah motor curian.
“Tidak benar itu, kami dari si Propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan,” ucapnya kepada wartawan, pada Jumat (18/12/2021) malam, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (18/12/2021).
Tomi malah menuding Eva dan keluarganya lah yang berulang kali menjumpai penyidik. Menurutnya, Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.
“Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan,” pungkas Tomi
Atas pernyataan itu, pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak mengaku keberatan terhadap tudingan dan bantahan dari pihak kepolisian.
“Kami merasa keberatan dengan apa yang disampaikan tersebut,” katanya.
Menurut Maswan, kliennya memang pernah menghubungi pihak penyidik tapi itu dilakukannya karena sebelumnya ada permintaan sejumlah uang.
“Di situ disebutkan bahwa klien kami yang aktif, yang harus dipahami adalah, betul klien kami ada menghubungi penyidik, itu kami akui,” ucapnya
Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
“Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi penyebab klien kami harus menjumpai penyidik, itu jelas karena di awal itu ada permintaan sejumlah uang dan kalau uang itu tidak ada suaminya akan ditembak,” sambung Marwan.
Marwan menjelaskan, bahwa dengan kondisi seperti itu wajar kliennya mencari tahu atau menghubungi, meminta bantuan supaya suaminya diminta untuk tidak ditembak.
“Jadi wajar menurut kami kalau dijumpai bahkan dihubungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur.
Berita Terkait
-
Silahkan Cek! Ada 14 Motor Hasil Curian Disita Polrestabes Medan
-
306 Tahanan Inkrah di Polrestabes Medan Dipindahkan
-
Ratusan Tahanan di Polrestabes Medan Mendadak Dipindahkan, Ada Apa?
-
Sopir Angkot Maut di Medan Ngaku Minum Tuak Jelang Mengemudi
-
Perampok Tewaskan Driver Taksi Online di Medan Tewas Ditembak Polisi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter