SuaraSumut.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka karena diduga menganiaya remaja di Medan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap H. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Diberitakan, polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan.
Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Gelandangan, Salah Satunya Tanda Bakal Kena Tipu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," kata Riko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak