SuaraSumut.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka karena diduga menganiaya remaja di Medan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap H. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Diberitakan, polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan.
Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Gelandangan, Salah Satunya Tanda Bakal Kena Tipu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," kata Riko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh