Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 26 Desember 2021 | 11:29 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan H (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka karena diduga menganiaya remaja di Medan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.

Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap H. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Gelandangan, Salah Satunya Tanda Bakal Kena Tipu

"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.

"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.

Diberitakan, polisi menangkap H yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan.

Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.

Baca Juga: Tak Butuh Operasi, Marc Marquez Siap Kembali ke Lintasan Balap?

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.

"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," kata Riko.

Load More