Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 27 Desember 2021 | 23:28 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil, berinisial H (45) terhadap remaja FAL di parkiran minimarket terus bergulir. Kekinian kasus tersebut ditangani Polda Sumut.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

"Kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut," kata Hadi.

Hadi menyatakan, petugas akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hadi juga mempersilahkan masyarakat mengawasi proses kasus itu.

Baca Juga: Tundukkan Dewa United, Persis Solo Promosi ke Liga 1

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan kasus ini," ungkapnya.

Diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang remaja dianiaya pengemudi mobil viral di media sosial. Peristiwa terjadi di salah satu minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Remaja itu meminta agar mobil digeser lantaran korban mau keluar dengan motornya. Namun demikian, korban malah dipukul, ditendang.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap H (45) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pada Sabtu (25/12/2021), Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka.

Baca Juga: Kominfo Siapkan Infrastruktur TIK Tambahan untuk Ajang MotoGP Mandalika 2022

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.

"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," tukasnya.

Load More