SuaraSumut.id - Polisi menetapkan kader Satgas Cakra Buana PDIP, berinisial H (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja, F (17) di Medan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. H hanya dikenakan wajib lapor.
Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, tidak dilakukannnya penahanan terhadap H telah mencederai rasa keadilan dari hukum itu sendiri dan masyarakat.
"Seharusya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka," kata Maswan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/12/2021).
Irvan menjelaskan, secara hukum penyidik atau penyidik pembantu diberi kewenangan untuk menahan sesuai pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pada Pasal 21 Ayat (4) huruf a.
"Namun pada Pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 (lima) tahun atau lebih. Salah satunya adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yaitu tindak pidana penganiayaan," ujarnya.
Disoal tentang penangguhan penahanan, Irvan mengaku, penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan.
"Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, namun tidak boleh disalah gunakan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan terkait tidak ditahannya tersangka.
Hadi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Baca Juga: Tolak Berhubungan Intim dengan Istrinya, Moses Terkejut Alat Vitalnya Dipotong Saat Tidur
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi, Minggu (26/12/2021).
Namun demikian, Hadi memastikan bahwa kasus itu akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Diberitakan, polisi menangkap H karena menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," kata Riko.
Berita Terkait
-
Tak Ditahan, Kasus Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan Tetap Lanjut
-
PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Pukul Remaja di Medan
-
Oknum Satgas PDIP Sumut Pemukul Remaja di Medan Terancam 3 Tahun Penjara
-
Pengemudi Mobil Pukul Remaja di Medan Ditangkap
-
Pengemudi Mobil Viral Pukul Remaja di Medan Jadi Tersangka!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana