SuaraSumut.id - Polisi menetapkan kader Satgas Cakra Buana PDIP, berinisial H (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja, F (17) di Medan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. H hanya dikenakan wajib lapor.
Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, tidak dilakukannnya penahanan terhadap H telah mencederai rasa keadilan dari hukum itu sendiri dan masyarakat.
"Seharusya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka," kata Maswan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/12/2021).
Irvan menjelaskan, secara hukum penyidik atau penyidik pembantu diberi kewenangan untuk menahan sesuai pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pada Pasal 21 Ayat (4) huruf a.
"Namun pada Pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 (lima) tahun atau lebih. Salah satunya adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yaitu tindak pidana penganiayaan," ujarnya.
Disoal tentang penangguhan penahanan, Irvan mengaku, penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan.
"Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, namun tidak boleh disalah gunakan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan terkait tidak ditahannya tersangka.
Hadi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Baca Juga: Tolak Berhubungan Intim dengan Istrinya, Moses Terkejut Alat Vitalnya Dipotong Saat Tidur
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi, Minggu (26/12/2021).
Namun demikian, Hadi memastikan bahwa kasus itu akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Diberitakan, polisi menangkap H karena menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," kata Riko.
Berita Terkait
-
Tak Ditahan, Kasus Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan Tetap Lanjut
-
PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Pukul Remaja di Medan
-
Oknum Satgas PDIP Sumut Pemukul Remaja di Medan Terancam 3 Tahun Penjara
-
Pengemudi Mobil Pukul Remaja di Medan Ditangkap
-
Pengemudi Mobil Viral Pukul Remaja di Medan Jadi Tersangka!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum