SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Perempuan paruh baya itu diciduk di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (1/1/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan barang bukti sebanyak 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pengembangan kasus peredaran ekstasi terhadap tersangka AS.
Polisi menangkap AS pada 25 November 2021 silam dengan barang bukti 40 butir ekstasi. Polisi kemudian mendapati adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya.
"Unit Reskrim melakukan surveilance (pemantauan) terhadap target operasi," kata Riko, Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, pada Sabtu, 1 Januari 2022, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Polisi menangkap IRT berinisial YZ dari dalam rumah.
"Mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh China dan ada 7 paket sabu sabu tanpa logo," ungkap Kapolrestabes.
Selain 9 kg sabu, Riko mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti 2.800 ekstasi dari rumah yang dijadikan gudang Narkoba oleh YZ.
"Rumah yang ditempatinya gudang penyimpanan sabu-sabu," ungkap Riko.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kerusakan Fasilitas Lapangan Merdeka, Pemkot Medan: Bakal Direvitalisasi
Usai membekuk tersangka YZ, polisi lalu memboyongnya ke Polsek Medan Helvetia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ucapnya.
Riko mengatakan, tersangka bukan hanya menjaga barang haram tersebut di dalam gudang. Wanita mengaku sebagai ojek online ini juga mengemas sabu menjadi paket kecil lalu menjualnya.
Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.
"Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial