SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Perempuan paruh baya itu diciduk di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (1/1/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan barang bukti sebanyak 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pengembangan kasus peredaran ekstasi terhadap tersangka AS.
Polisi menangkap AS pada 25 November 2021 silam dengan barang bukti 40 butir ekstasi. Polisi kemudian mendapati adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya.
"Unit Reskrim melakukan surveilance (pemantauan) terhadap target operasi," kata Riko, Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, pada Sabtu, 1 Januari 2022, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Polisi menangkap IRT berinisial YZ dari dalam rumah.
"Mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh China dan ada 7 paket sabu sabu tanpa logo," ungkap Kapolrestabes.
Selain 9 kg sabu, Riko mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti 2.800 ekstasi dari rumah yang dijadikan gudang Narkoba oleh YZ.
"Rumah yang ditempatinya gudang penyimpanan sabu-sabu," ungkap Riko.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kerusakan Fasilitas Lapangan Merdeka, Pemkot Medan: Bakal Direvitalisasi
Usai membekuk tersangka YZ, polisi lalu memboyongnya ke Polsek Medan Helvetia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ucapnya.
Riko mengatakan, tersangka bukan hanya menjaga barang haram tersebut di dalam gudang. Wanita mengaku sebagai ojek online ini juga mengemas sabu menjadi paket kecil lalu menjualnya.
Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.
"Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!