SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Perempuan paruh baya itu diciduk di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (1/1/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan barang bukti sebanyak 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pengembangan kasus peredaran ekstasi terhadap tersangka AS.
Polisi menangkap AS pada 25 November 2021 silam dengan barang bukti 40 butir ekstasi. Polisi kemudian mendapati adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya.
"Unit Reskrim melakukan surveilance (pemantauan) terhadap target operasi," kata Riko, Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, pada Sabtu, 1 Januari 2022, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Polisi menangkap IRT berinisial YZ dari dalam rumah.
"Mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh China dan ada 7 paket sabu sabu tanpa logo," ungkap Kapolrestabes.
Selain 9 kg sabu, Riko mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti 2.800 ekstasi dari rumah yang dijadikan gudang Narkoba oleh YZ.
"Rumah yang ditempatinya gudang penyimpanan sabu-sabu," ungkap Riko.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kerusakan Fasilitas Lapangan Merdeka, Pemkot Medan: Bakal Direvitalisasi
Usai membekuk tersangka YZ, polisi lalu memboyongnya ke Polsek Medan Helvetia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ucapnya.
Riko mengatakan, tersangka bukan hanya menjaga barang haram tersebut di dalam gudang. Wanita mengaku sebagai ojek online ini juga mengemas sabu menjadi paket kecil lalu menjualnya.
Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.
"Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas