SuaraSumut.id - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Timur, berinisial TS dihukum cambuk.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Prosesi hukuman cambuk disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis dan warga setempat.
TS dihukum cambuk sebanyak 15 kali. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi.
TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, melansir Antara.
TS sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun demikian, TS tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilath.
"Pasangannya RJ dihukum cambuk 100 kali. Ia mengakui melakukan jarimah zina," jelasnya.
Selain TS dan RJ, Kejari Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya