SuaraSumut.id - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Timur, berinisial TS dihukum cambuk.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Prosesi hukuman cambuk disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis dan warga setempat.
TS dihukum cambuk sebanyak 15 kali. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi.
TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, melansir Antara.
TS sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun demikian, TS tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilath.
"Pasangannya RJ dihukum cambuk 100 kali. Ia mengakui melakukan jarimah zina," jelasnya.
Selain TS dan RJ, Kejari Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Baca Juga: Direktur BEI Pastikan Bisnis Broker Saham Makin Semarak, Tapi Butuh Modal Besar
Berita Terkait
-
Menilik Nama Hotel Tempat Lisa Mariana dan RK Bertemu, Harga Sewa per Malamnya Tak Main-Main
-
Lisa Mariana Kerja Apa? Jengkel Dituduh Rela Bongkar Hubungan dengan RK demi Dapat Endorse
-
Berapa Biaya Tes DNA? Bakal Dilakukan Lisa Mariana demi Buktikan Anaknya Darah Daging RK
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps