SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) tahun anggaran 2014 di Kantor Sandi Pemko Medan ke Kejari Medan.
Kedua tersangka adalah pengguna anggaran AGS (62) dan pemenang tender AS (52). Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 1,2 miliar.
"Berkasnya sudah lengkap (P21). Kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Jumat (21/1/2022).
Firdaus mengatakan, tersangka AS diserahkan via Zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / VI / 2015 / Reskrim pada tanggal 22 Juni 2015.
Polisi yang menerima laporan adanya dugaan korupsi pengadaan HT kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," ucap Firdaus.
Selain kedua tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan AGS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo
-
Geledah Kantor Disamhut DKI Jakarta, Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp326,9 Miliar
-
Tiga Lurah di Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
-
NasDem Nilai Kepala Daerah Korupsi karena Mahar Politik
-
Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Prabowo: Lagi Diproses Hukum
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi