SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) tahun anggaran 2014 di Kantor Sandi Pemko Medan ke Kejari Medan.
Kedua tersangka adalah pengguna anggaran AGS (62) dan pemenang tender AS (52). Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 1,2 miliar.
"Berkasnya sudah lengkap (P21). Kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Jumat (21/1/2022).
Firdaus mengatakan, tersangka AS diserahkan via Zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / VI / 2015 / Reskrim pada tanggal 22 Juni 2015.
Polisi yang menerima laporan adanya dugaan korupsi pengadaan HT kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," ucap Firdaus.
Selain kedua tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan AGS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo
-
Geledah Kantor Disamhut DKI Jakarta, Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp326,9 Miliar
-
Tiga Lurah di Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
-
NasDem Nilai Kepala Daerah Korupsi karena Mahar Politik
-
Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Prabowo: Lagi Diproses Hukum
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita