SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) tahun anggaran 2014 di Kantor Sandi Pemko Medan ke Kejari Medan.
Kedua tersangka adalah pengguna anggaran AGS (62) dan pemenang tender AS (52). Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 1,2 miliar.
"Berkasnya sudah lengkap (P21). Kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Jumat (21/1/2022).
Firdaus mengatakan, tersangka AS diserahkan via Zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / VI / 2015 / Reskrim pada tanggal 22 Juni 2015.
Polisi yang menerima laporan adanya dugaan korupsi pengadaan HT kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," ucap Firdaus.
Selain kedua tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan AGS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo
-
Geledah Kantor Disamhut DKI Jakarta, Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp326,9 Miliar
-
Tiga Lurah di Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
-
NasDem Nilai Kepala Daerah Korupsi karena Mahar Politik
-
Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Prabowo: Lagi Diproses Hukum
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak