SuaraSumut.id - Bupati Aceh Barat H Ramli MS memerintahkan jajarannya menutup secara permanen losmen dan penginapan yang melayani pasangan non muhrim menginap.
"Saya sangat kecewa dengan persoalan ini. Losmen yang melanggar harus ditutup total," kata Ramli, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).
Ramli mengaku, tindakan pemilik dan pekerja losmen yang masih memperbolehkan pasangan non muhrim menginap dalam satu kamar merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dimaafkan.
Selain melanggar syariat Islam dan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tindakan itu juga melanggar aturan hukum dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.
Kepada terduga pelanggar syariat Islam yang masih diperiksa, Ramli berharap para pelaku agar diperiksa secara intensif dan harus dilakukan tes urine guna memastikan langkah hukum selanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat khususnya kepada kalangan orangtua, agar menjaga dan mengontrol anak masing-masing jika berada di luar rumah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk aturan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana