SuaraSumut.id - Bupati Aceh Barat H Ramli MS memerintahkan jajarannya menutup secara permanen losmen dan penginapan yang melayani pasangan non muhrim menginap.
"Saya sangat kecewa dengan persoalan ini. Losmen yang melanggar harus ditutup total," kata Ramli, melansir Antara, Selasa (25/1/2022).
Ramli mengaku, tindakan pemilik dan pekerja losmen yang masih memperbolehkan pasangan non muhrim menginap dalam satu kamar merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan tidak bisa dimaafkan.
Selain melanggar syariat Islam dan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tindakan itu juga melanggar aturan hukum dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.
Kepada terduga pelanggar syariat Islam yang masih diperiksa, Ramli berharap para pelaku agar diperiksa secara intensif dan harus dilakukan tes urine guna memastikan langkah hukum selanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat khususnya kepada kalangan orangtua, agar menjaga dan mengontrol anak masing-masing jika berada di luar rumah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk aturan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya