Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:30 WIB
Seorang terpidana zina berinisial WDS ambruk saat menjalani eksekusi hukuman cambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial WDS menjadi terpidana kasus perzinaan. Ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

WDS terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dirinya menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Melansir Antara, Selasa (25/1/2022), saat cambukan ke-17 wanita tersebut ambruk. Tim medis langsung menangani terpidana setelah terjatuh di atas panggung. Namun beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.

Baca Juga: Jenazah Putri Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang

Terpidana kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.

Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya berinisial FW. Ia dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.

Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, berinisial AS dan M menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.

Baca Juga: Beda Agama, Maura Magnalia Putri Nurul Arifin Akan Dimakamkan Secara Kristen

Load More