SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial WDS menjadi terpidana kasus perzinaan. Ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
WDS terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dirinya menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Melansir Antara, Selasa (25/1/2022), saat cambukan ke-17 wanita tersebut ambruk. Tim medis langsung menangani terpidana setelah terjatuh di atas panggung. Namun beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.
Terpidana kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.
Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya berinisial FW. Ia dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.
Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, berinisial AS dan M menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Baca Juga: Jenazah Putri Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas