SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial WDS menjadi terpidana kasus perzinaan. Ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
WDS terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dirinya menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Melansir Antara, Selasa (25/1/2022), saat cambukan ke-17 wanita tersebut ambruk. Tim medis langsung menangani terpidana setelah terjatuh di atas panggung. Namun beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.
Terpidana kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.
Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya berinisial FW. Ia dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.
Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, berinisial AS dan M menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Baca Juga: Jenazah Putri Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum