SuaraSumut.id - Dua terpidana jarimah maisir atau judi dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Alfalah, Kota Sigli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidie, Tarmizi mengatakan, eksekusi cambuk terhadap Adnan (50) sebanyak 35 kali dikurangi masa tahanan menjadi 31 kali.
"Untuk Abdul Kadir (28) mendapatkan 30 kali cambuk dikurangi masa penangkapan dan tahanan menjadi 27 kali cambuk," katanya, melansir Antara, Kamis (27/1/2022).
Keduanya terbukti melanggar dua pasal yang berbeda, yakni Adnan melanggar pasal 20 Ayat 1 Jo Pasal 6.
"Sedangkan, Abdul Kadir melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
Diketahui, Adnan ditangkap Polres Pidie di warung kopi di Kecamatan Pidie karena diduga sebagai agen judi togel alias tuto gelap.
Sementara Abdul Kadir ditangkap polisi saat transaksi judi Chip High Domino melalui handphone di warung kopi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum