Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:48 WIB
Dua Penjudi Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Agung Kota Sigli. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Dua terpidana jarimah maisir atau judi dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Alfalah, Kota Sigli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidie, Tarmizi mengatakan, eksekusi cambuk terhadap Adnan (50) sebanyak 35 kali dikurangi masa tahanan menjadi 31 kali.

"Untuk Abdul Kadir (28) mendapatkan 30 kali cambuk dikurangi masa penangkapan dan tahanan menjadi 27 kali cambuk," katanya, melansir Antara, Kamis (27/1/2022).

Keduanya terbukti melanggar dua pasal yang berbeda, yakni Adnan melanggar pasal 20 Ayat 1 Jo Pasal 6.

Baca Juga: Walhi Sebut Proyek Strategis Nasional di Jawa Barat Jadi Pemicu Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial

"Sedangkan, Abdul Kadir melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Diketahui, Adnan ditangkap Polres Pidie di warung kopi di Kecamatan Pidie karena diduga sebagai agen judi togel alias tuto gelap.

Sementara Abdul Kadir ditangkap polisi saat transaksi judi Chip High Domino melalui handphone di warung kopi.

Load More