SuaraSumut.id - Polresta Banjarmasin menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka BT.
BT dipecat karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito ditandai dengan pelepasan baju seragam dinas Bripka BT.
"Mulai hari ini yang bersangkutan resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Sabana, melansir Antara, Sabtu (29/1/2022).
Ia mengatakan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat itu.
Sejak peristiwa asusila terjadi, kata Sabana, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.
"Perbuatan pelaku tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," ujarnya.
BT juga sudah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.
Terkait putusan vonis tersebut, Sabana mengaku, Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.
Berita Terkait
-
Kecewa Ridwan Kamil Tak Dorong Pemecatan Arteria Dahlan, Paguyuban Seniman Sunda Geruduk Gedung Sate
-
Kim Pan-gon, Sosok di Balik Pemecatan Shin Tae-yong dari Kursi Pelatih Korea Selatan
-
Pilih Main Pokemon Go dan Abaikan Perampokan, Dua Polisi Dipecat
-
Akui Banyak Viral Anggota Polisi Menyimpang, Kapolri Tegas Siapkan Sanksi Pemecatan
-
Polisi Dipecat Karena Rampas Mobil Mahasiswa
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair