SuaraSumut.id - Ketua Komisi A DPRD Sumut dilaporkan ke Badan Kehormatan, pada Rabu (2/2/2022). Laporan disampaikan oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut.
Mereka tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Hal itu dikatakan oleh M Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut, melansir Antara.
"Benar tadi saya dan kawan-kawan sudah menyerahkan surat laporan ke BKD. Ini bukan soal sakit hati karena tidak terpilih, tapi ini soal mekanisme yang tidak benar," katanya.
Koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan mengaku, ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan.
Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman tujuh nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain.
Padahal saat pengumuman pada 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.
"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," katanya.
Ketiga, mereka yang merupakan politisi dari fraksi PDIP melanjutkan rasa keberatan atas penetapan tujuh nama itu dilanjutkan dengan memgirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal penolakan hasil KPID yang diteken oleh Ketua Fraksi PDIP Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Syahrul Efendi Siregar.
Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.
Kelima, foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.
Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tidak mau berkomentar banyak mengenai pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan.
"Terima kasih infonya," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya
-
Sinergi Imigrasi-ITB Inisiasi 'Pagar Digital' Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
-
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Bobby Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap