Suhardiman
Rabu, 02 Februari 2022 | 15:23 WIB
Sejumlah calon komisioner KPID Sumut menyampaikan laporan tertulis ke Badan Kehormatan, [Antara]

SuaraSumut.id - Ketua Komisi A DPRD Sumut dilaporkan ke Badan Kehormatan, pada Rabu (2/2/2022). Laporan disampaikan oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut.

Mereka tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Hal itu dikatakan oleh M Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut, melansir Antara.

"Benar tadi saya dan kawan-kawan sudah menyerahkan surat laporan ke BKD. Ini bukan soal sakit hati karena tidak terpilih, tapi ini soal mekanisme yang tidak benar," katanya.

Koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan mengaku, ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan.

Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman tujuh nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain.

Padahal saat pengumuman pada 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.

"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," katanya.

Ketiga, mereka yang merupakan politisi dari fraksi PDIP melanjutkan rasa keberatan atas penetapan tujuh nama itu dilanjutkan dengan memgirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal penolakan hasil KPID yang diteken oleh Ketua Fraksi PDIP Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Syahrul Efendi Siregar.

Baca Juga: Sebut Sikap Oposisi Ijtihad Politik, Presiden PKS: Kekuasaan Harus Diawasi Dikontrol Karena Tabiatnya Menyimpang

Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.

Kelima, foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.

Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tidak mau berkomentar banyak mengenai pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan.

"Terima kasih infonya," tukasnya.

Load More