SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Pajar Simpang Limun akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (9/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digekar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penjadwalan sidang dilakukan setelah Kejari Medan melimpahkan perkara itu ke PN Medan pada 17 Januari 2022.
"Terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan dihadapkan di PN Medan besok," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, melansir Antara.
Keempat terdakwa yang akan diadili, yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32).
Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada dua toko emas yang dirampok para terdakwa.
Dalam aksinya terdakwa menembak seorang warga bernama Julius Sardi Simanungkalit.
Terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat
-
Eks Kadishub dan Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 Miliar
-
Longsor Terjang Dua Wilayah Sumut dalam Sehari: Jalan Putus 15 Meter, Akses Warga Sempat Lumpuh