SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Pajar Simpang Limun akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (9/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digekar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penjadwalan sidang dilakukan setelah Kejari Medan melimpahkan perkara itu ke PN Medan pada 17 Januari 2022.
"Terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan dihadapkan di PN Medan besok," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, melansir Antara.
Keempat terdakwa yang akan diadili, yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32).
Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada dua toko emas yang dirampok para terdakwa.
Dalam aksinya terdakwa menembak seorang warga bernama Julius Sardi Simanungkalit.
Terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini