SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Pajar Simpang Limun akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (9/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digekar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penjadwalan sidang dilakukan setelah Kejari Medan melimpahkan perkara itu ke PN Medan pada 17 Januari 2022.
"Terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan dihadapkan di PN Medan besok," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, melansir Antara.
Keempat terdakwa yang akan diadili, yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32).
Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada dua toko emas yang dirampok para terdakwa.
Dalam aksinya terdakwa menembak seorang warga bernama Julius Sardi Simanungkalit.
Terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya