Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 06 Januari 2022 | 11:18 WIB
Perampok bersenjata api menyatroni toko emas di Pasar Simpang Limun Medan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perampok toko emas di Pajak Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Penyerahan (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan kepada JPU Kejari Medan berlangsung pada Rabu (4/1/2022).

Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Untuk barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (5/1/2022).

Baca Juga: Waspada, Longsor di Jalan Sukanagara Cadas Hideung Kembali Terjadi

Bondan mengatakan, kelima tersangka adalah almarhum Hendri (intelectual dader) yang tewas saat dilakukan pengembangan, D yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.

Sementara tiga lainnya, yaitu PS, FA (21) dan PR alias Bejo (25). Keempatnya disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.

Load More