SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekda Tanjung Balai Yusmada ke Rutan Kelas I Medan. Yusmada dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada," katanya.
Yusmada bakal mendekam di penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.
Selain pidana penjara, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusannya menyatakan, Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 100 juta. Suap diberikan agar dirinya terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai.
Baca Juga: Lima Artis Cantik Ini Berhasil Melawan Covid-19 dan Sembuh
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Sekda Kutim Irwansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Sebanyak Rp 2,3 Miliar
-
Mantan Sekda Tanjung Balai Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Suap M Syahrial
-
Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding
-
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat