SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekda Tanjung Balai Yusmada ke Rutan Kelas I Medan. Yusmada dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melansir Antara, Kamis (10/2/2022).
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada," katanya.
Yusmada bakal mendekam di penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.
Selain pidana penjara, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusannya menyatakan, Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 100 juta. Suap diberikan agar dirinya terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai.
Baca Juga: Lima Artis Cantik Ini Berhasil Melawan Covid-19 dan Sembuh
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Sekda Kutim Irwansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Sebanyak Rp 2,3 Miliar
-
Mantan Sekda Tanjung Balai Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Suap M Syahrial
-
Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding
-
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana