SuaraSumut.id - Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
Demikian dikatakan kuasa hukum DPP PNA hasil KLB Imran Mahfudi, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).
"Gugatan kita daftarkan terkait penolakan pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh," katanya.
Ia mengaku, penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam perkara ini, PNA kubu KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan pada 30 September 2019, seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Lantaran ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Ketua PNA Irwandi Yusuf ke PN Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan.
Namun setelah gugatan Irwandi Yusuf ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
"Bahkan yang lebih mengherankan lagi Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya.
Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, lanjut Imran, pada 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada 20 April 2021.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf : Tidak Ada Kata-kata Mengharamkan Wayang
Imran menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.
Bahkan saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, Kanwil Kemenkumham Aceh justru menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.
"Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil