SuaraSumut.id - Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
Demikian dikatakan kuasa hukum DPP PNA hasil KLB Imran Mahfudi, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).
"Gugatan kita daftarkan terkait penolakan pengesahan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh," katanya.
Ia mengaku, penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam perkara ini, PNA kubu KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan pada 30 September 2019, seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
Lantaran ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Ketua PNA Irwandi Yusuf ke PN Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan.
Namun setelah gugatan Irwandi Yusuf ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
"Bahkan yang lebih mengherankan lagi Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya.
Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, lanjut Imran, pada 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada 20 April 2021.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf : Tidak Ada Kata-kata Mengharamkan Wayang
Imran menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari tidak konsistennya lembaga tersebut.
Bahkan saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, Kanwil Kemenkumham Aceh justru menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.
"Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap