SuaraSumut.id - Buruh di Sumatera Utara (Sumut), yang tergabung dalam Alainsi Buruh melawan "Jahat 56 Tahun" bakal menggereduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (23/2/2022).
Dalam aksinya para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT) .
Rintang Berutu selaku pimpinan aksi menilai, kebijakan itu sangat tidak adil dan merugikan buruh di Indonesia.
"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Ia menjelaskan, kebijakan Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan buruh.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, dalam aksi itu akan menyampaikan lima tuntutan.
Pertama cabut/batalkan Permenaker No 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun.
"Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," tegas Willy.
Ketiga cabut/batalkan UU Omnibus Law No 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja, keempat tolak revisi UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Thn 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Beban Berat Duet Anies-RK di Pilpres 2024: Elektabilitas, Partai dan Ongkos Pemilu
"Kelima batalkan rencana revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Politikus PKS Sebut JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Manusiawi dan Mencederai Asas Kemanusiaan
-
Tolak Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Geruduk Gedung DPRD Bandung Barat
-
Perintah Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT Jadi Lebih Sederhana
-
Ada-Ada Saja, Viral Potret Pria Mirip Valentino Rossi Sedang Tunggu Dana JHT Cair, Publik Soroti Tingkahnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair