Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 Februari 2022 | 16:37 WIB
Buruh di Sumut menggelar rapat persiapan unjuk rasa menolak permenaker JHT. [Ist]

SuaraSumut.id - Buruh di Sumatera Utara (Sumut), yang tergabung dalam Alainsi Buruh melawan "Jahat 56 Tahun" bakal menggereduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (23/2/2022).

Dalam aksinya para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT) .

Rintang Berutu selaku pimpinan aksi menilai, kebijakan itu sangat tidak adil dan merugikan buruh di Indonesia.

"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Beban Berat Duet Anies-RK di Pilpres 2024: Elektabilitas, Partai dan Ongkos Pemilu

Ia menjelaskan, kebijakan Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan buruh.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, dalam aksi itu akan menyampaikan lima tuntutan.

Pertama cabut/batalkan Permenaker No 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun.

"Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," tegas Willy.

Ketiga cabut/batalkan UU Omnibus Law No 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja, keempat tolak revisi UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Thn 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pabrikan Mulai Produksi Uji Coba iPhone 14

"Kelima batalkan rencana revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB," tukasnya.

Load More