Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi akta kematian. [Ist]

SuaraSumut.id - Disdukcapil Kota Banda Aceh mencatat ada 1.869 warga mengajukan pembuatan akta kematian selama 2021.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana menilai, warga sudah semakin sadar pentingnya akta kematian, sehingga setiap tahunnya terus meningkat.

"Apalagi setelah ada program santunan kematian," katanya, melansir Antara, Rabu (23/2/2022).

Emila mengimbau masyarakat yang anggota keluarganya sudah meninggal dunia supaya dapat melakukan pengurusan akta kematian kematian, sehingga bisa mendapatkan santunan dari pemerintah.

Baca Juga: Perankan Arjuna, Omar Daniel Latihan Berbagai Macam Beladiri

"Kita berharap kepada warga untuk segera mengurusnya, karena masih banyak yang belum mengurus akta kematian tersebut, ini penting karena juga berkaitan dengan data kependudukan," katanya.

Akta kematian tersebut sebagai pembersih database dan juga bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (janda/duda), pengurusan taspen dan melaksanakan pencatatan perkawinan (cerai/mati).

"Kemudian untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank, penghentian pembayaran JKA dan BPJS dan lain-lain," katanya.

Selain itu, akta kematian juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan santunan kematian yang merupakan program unggulan Pemerintah Banda Aceh sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakatnya.

Baca Juga: 4 Artis Jenius di Dunia Nyata, Ada Pemeran Terminator dan Mr. Bean

Load More