SuaraSumut.id - Korban kasus dugaan akta palsu mendatangi Kejati Sumut, Senin (24/1/2022). Mereka datang bersama kuasa hukum untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dua jaksa yang menuntut onslag terhadap terdakwa.
Kuasa hukum korban Longser Sihombing da korban meminta jaksa untuk melakukan kasasi terkait kasus itu.
"Kami minta Kejati Sumut melalui JPU menangani perkara ini untuk mendaftar kasasi di PN Medan. Hingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan," katanya, Senin (24/1/2022).
"Kita meminta Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejari Medan melalui Kejati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," sambungnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa DPN pada Senin 17 Januari 2022.
Longser mengatakan, keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.
"Jika dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Pada dakwaan, kata Longser, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.
Sementara itu, para korban berharap agar mereka mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Cara Menggunakan WhatsApp Web di HP Android, Bisa Digunakan di Tablet Samsung
"Kami korban, kami datang kesini mencari kebenaran dan meminta agar Kajati Sumut juga memerintahkan Kejari Medan lakukan kasasi," pungkas mereka.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya