SuaraSumut.id - Polisi meringkus tujuh pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/3/2022). Parahnya, enam pelaku ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Sedangkan seorang pelaku berinisial WM berusia 35 tahun.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi Sabtu (26/2/22) malam. Saat itu, pelapor berinisial RO (58) tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.
Lantas, RO pun mencari korban ke sekitar rumah tetangga, namun tak kunjung menemukannya. Pelapor mencoba menghubungi HP korban, tetapi juga tidak direspon.
Keesokan harinya, Minggu (28/2/2022), teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
"Korban dilaporkan sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Mendapat informasi tersebut, RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.
“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih tujuh orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawannya,” paparnya.
Tidak terima dengan peristiwa biadab itu, RO langsung melapor ke Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22) sekira pukul 09.20 Wib, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.
Baca Juga: Geger Wanita Tua di Langkat Tewas Usai Dirampok, Kepala Dihantam Batu Gilingan Cabai
“Para Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.
Berita Terkait
-
Perintah Tegas Kapolda, Anggota Lantas Polres Langkat Diduga Pungli Diperiksa
-
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
-
Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tunjuk Wabup Jadi Plh
-
Bupati Langkat Pakai Celana Pendek dan Sandal Dibawa ke Polres Binjai: Sebentar Saja!
-
Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat