SuaraSumut.id - Polisi meringkus tujuh pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/3/2022). Parahnya, enam pelaku ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Sedangkan seorang pelaku berinisial WM berusia 35 tahun.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi Sabtu (26/2/22) malam. Saat itu, pelapor berinisial RO (58) tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.
Lantas, RO pun mencari korban ke sekitar rumah tetangga, namun tak kunjung menemukannya. Pelapor mencoba menghubungi HP korban, tetapi juga tidak direspon.
Keesokan harinya, Minggu (28/2/2022), teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
"Korban dilaporkan sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Mendapat informasi tersebut, RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.
“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih tujuh orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawannya,” paparnya.
Tidak terima dengan peristiwa biadab itu, RO langsung melapor ke Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22) sekira pukul 09.20 Wib, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.
Baca Juga: Geger Wanita Tua di Langkat Tewas Usai Dirampok, Kepala Dihantam Batu Gilingan Cabai
“Para Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.
Berita Terkait
-
Perintah Tegas Kapolda, Anggota Lantas Polres Langkat Diduga Pungli Diperiksa
-
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
-
Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tunjuk Wabup Jadi Plh
-
Bupati Langkat Pakai Celana Pendek dan Sandal Dibawa ke Polres Binjai: Sebentar Saja!
-
Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China