SuaraSumut.id - Polisi meringkus tujuh pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/3/2022). Parahnya, enam pelaku ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Sedangkan seorang pelaku berinisial WM berusia 35 tahun.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi Sabtu (26/2/22) malam. Saat itu, pelapor berinisial RO (58) tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.
Lantas, RO pun mencari korban ke sekitar rumah tetangga, namun tak kunjung menemukannya. Pelapor mencoba menghubungi HP korban, tetapi juga tidak direspon.
Keesokan harinya, Minggu (28/2/2022), teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
"Korban dilaporkan sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Mendapat informasi tersebut, RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.
“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih tujuh orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawannya,” paparnya.
Tidak terima dengan peristiwa biadab itu, RO langsung melapor ke Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22) sekira pukul 09.20 Wib, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.
Baca Juga: Geger Wanita Tua di Langkat Tewas Usai Dirampok, Kepala Dihantam Batu Gilingan Cabai
“Para Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.
Berita Terkait
-
Perintah Tegas Kapolda, Anggota Lantas Polres Langkat Diduga Pungli Diperiksa
-
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
-
Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tunjuk Wabup Jadi Plh
-
Bupati Langkat Pakai Celana Pendek dan Sandal Dibawa ke Polres Binjai: Sebentar Saja!
-
Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025