SuaraSumut.id - Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan dokter G di Medan. Berkas itu dikembalikan ke polisi karena dinilai belum lengkap.
"Ada yang perlu diperbaiki, belum lengkap secara persyaratan formil dan material. Jadi kita kembalikan ke kepolisian," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mlansir kabarmedan.com, Kamis (10/3/2022).
Dirinya berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas tersebut agar kasus dapat segera dinaikkan ke pengadilan.
Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan penyuntikan vaksin kosong kepada siswi SD di Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengaku, pihaknya telah melakukan penyidikan unsur dan alasan dilakukannya suntikan vaksin kosong itu.
"Dari 500 dosis, yang dikembalikan ada 100, sedangkan jumlah anak yang mengikuti vaksin ada 460 orang. Ini masih didalami," katanya.
Panca mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap tubuh anak tersebut dan memang tidak menemukan adanya kandungan vaksin.
Dokter G dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dokter G tak kunjung mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Proliga 2022: Final Four Tetap Bergulir Tanpa Penonton
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas