SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Hadi mengatakan, delapan orang itu merupakan tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang berinisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelasnya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.
Baca Juga: Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Sumut, Polisi Periksa Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Diperiksa Polisi
-
3 Laporan Naik Penyidikan, Polda Sumut Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
-
Polda Sumut Periksa Ahli TPPO Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI