SuaraSumut.id - Pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih akan terus berlanjut.
Polda Sumut akan memanggil kerabat dekat Terbit, pengelola pabrik kelapa sawit, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, SB yang merupakan adik Terbit diperiksa Senin (28/3/2022). Lalu TR yang merupakan istri Terbit diperiksa Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan BNNK Langkat. Sementara itu, Terbit dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Jihoon TREASURE Ungkap Perasaan Jadi MC Inkigayo Jelang Penampilan Terakhir
"Suratnya sudah dilayangkan. Untuk hari Senin dan Selasa sudah konfirmasi. Sedangkan untuk Terbit kita yang akan ke Jakarta," katanya, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Tatan menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Terkait dengan SB, kata Tatan, namanya muncul dalam blangko surat perjanjian.
Nama SB disebut dalam blangko sebagai pengelola. Saat diambil keterangan, ada ratusan blangko yang disita, namun tidak ada satupun yang ditandatangani SB.
"Kami tetap mengklarifikasi nama yang bersangkutan. Memang tidak ada tanda tangan dari blangko tersebut. Namun kami menyelidiki fakta-fakta penganiayaan maupun perdagangan orang itu," katanya.
Tatan menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan langsung SB dalam kasus kerangkeng manusia. Statusnya juga masih sebagai saksi.
Baca Juga: Pulihkan Alam, BNI Dorong Rehabilitasi Hutan Pesisir Pantai Anyer dan Hulu DAS Citarum
"Sampai saat ini belum, memang ada beberapa korban (meninggal) yang dia datangi, maksudnya terjadi penganiayaan meninggal kemudian beliau melayatlah," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan dari hari Jumat hingga Sabtu pagi. Usai menjalani pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.
"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan, kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor. Selain itu, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap tersangka.
"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut. Tidak (dicekal)," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
-
Operasi Zebra Toba di Sumut Dimulai, Berikut 14 Sasarannya
-
Selebgram Ratu Entok yang Viral Suruh Yesus Potong Rambut Jadi Tersangka
-
Maju Pilkada Asahan, Kapolda Tandatangani SK Pemberhentian Kasat Reskrim AKP Rianto
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Kepri Menarik Pendatang, Sumut Penyumbang Terbesar
-
Bobby Nasution Dicegat Warga saat Melintas di Simalungun, Ada Apa?
-
Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Akhirnya Diringkus
-
Program PSR Jadi Andalan Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Sawit
-
Penikaman di Sekolah di China, 8 Tewas dan 17 Luka-luka