Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 15 April 2022 | 16:11 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap fakta terbaru soal kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Polisi menemukan adanya korban diduga disiksa masih di bawah umur. Temuan itu merupakan rekomendasi dari LPSK terkait penghuni kerangkeng di bawah umur, yaitu DAS (17).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, DAS dititip ayahnya di kerangkeng karena tingkahnya berubah tidak seperti biasa.

DAS awalnya dititipkan melalui tersangka TS dengan membuat surat pernyataan. Saat pertama kali masuk ke dalam kerangkeng, DAS langsung mendapatkan penyiksaan. DAS dicambuk menggunakan selang kompresor hingga luka-luka.

Baca Juga: Jangan Takut Jadi Tersangka Kalau Ketemu Begal, Pakar Hukum: Lawan, Karena itu Bagian Mempertahankan Hak Diri

"Korban mengalami lebam di bagian dada dan punggung," kata Hadi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (15/4/2022).

Saat berada di dalam kerangkeng, DAS dipaksa memakan cabai dan garam sebanyak dua sendok makan.

"Penyiksaan paling parah dialami DAS pada pekan pertama di kerangkeng. Korban disiksa dua pelaku," katanya.

Saat itu korban dijebloskan ke kereng 1 (sebutan kerangkeng untuk anak baru). Ia disuruh memotong sayuran hingga membersihkan halaman rumah Terbit. Bahkan korban diperbudak selama tiga bulan di pabrik kelapa sawit milik TS.

Baca Juga: Bali United, Pemain Persija hingga Ofisial Persebaya Dijatuhi Sanksi Komdis PSSI, Kenapa?

Load More