SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pelemparan batu ke bus di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu menewaskan seorang pemudik bernama Ahmad Alwi (20). Keduanya adalah ES (37) yang merupakan otak pelaku dan BFS (28) sebagai eksekutor.
Mereka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).
Tatan mengatakan, aksi ini dilakukan karena otak pelaku dendam atau sakit hati usai dipecat menjadi sopir di perusahaan bus itu.
Atas dasar itu, pelaku melakukan pembalasan dengan melempari bus menggunakan batu sebagai bentuk teror terhadap pemilik.
"Motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir bus," ujarnya.
"Jadi kasus ini tidak ada kaitannya dengan gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri," sambungnya.
Tatan menjelaskan, eksekutor dibayar Rp 300 ribu untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu.
"Awalnya pembayaran Rp 300 ribu," katanya.
Namun demikian, aksi itu memuat seorang penumpang terkena lemparan dan meninggal dunia. Eksekutor lalu meminta uang tambahan ke otak pelaku menjadi Rp 3 juta.
"Setelah kejadian viral, korban meninggal dunia, ada tambahan uang yang diminta oleh eksekutor," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah 4 tahun Tewas tenggelam di Taman Herbal Insani Depok, Berikut Kronologinya
-
Lagi 2 Jurnalis di Meksiko Tewas Ditembaki di Dalam Mobil
-
Terungkap Motif Pelemparan Batu ke Bus hingga Tewaskan Pemudik di Sumut, Pelaku Sakit Hati Dipecat Jadi Sopir
-
2 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut Diringkus, Seorang Terkapar Ditembak
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli