SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pelemparan batu ke bus di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu menewaskan seorang pemudik bernama Ahmad Alwi (20). Keduanya adalah ES (37) yang merupakan otak pelaku dan BFS (28) sebagai eksekutor.
Mereka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).
Tatan mengatakan, aksi ini dilakukan karena otak pelaku dendam atau sakit hati usai dipecat menjadi sopir di perusahaan bus itu.
Atas dasar itu, pelaku melakukan pembalasan dengan melempari bus menggunakan batu sebagai bentuk teror terhadap pemilik.
"Motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir bus," ujarnya.
"Jadi kasus ini tidak ada kaitannya dengan gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri," sambungnya.
Tatan menjelaskan, eksekutor dibayar Rp 300 ribu untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu.
"Awalnya pembayaran Rp 300 ribu," katanya.
Namun demikian, aksi itu memuat seorang penumpang terkena lemparan dan meninggal dunia. Eksekutor lalu meminta uang tambahan ke otak pelaku menjadi Rp 3 juta.
"Setelah kejadian viral, korban meninggal dunia, ada tambahan uang yang diminta oleh eksekutor," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah 4 tahun Tewas tenggelam di Taman Herbal Insani Depok, Berikut Kronologinya
-
Lagi 2 Jurnalis di Meksiko Tewas Ditembaki di Dalam Mobil
-
Terungkap Motif Pelemparan Batu ke Bus hingga Tewaskan Pemudik di Sumut, Pelaku Sakit Hati Dipecat Jadi Sopir
-
2 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut Diringkus, Seorang Terkapar Ditembak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak