Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 09 Mei 2022 | 16:15 WIB
Kedua pelaku pelemparan batu diamankan polisi, 1 ditembak. [Suara/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi membekuk dua orang pelaku pelemparan batu ke bus yang menewaskan seorang pemudik di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dua orang tersangka berinisial ES (37) yang merupakan otak pelaku pelemparan dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor.

"Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang rekan-rekan bisa lihat sendiri ada otak pelaku dan ada eksekutor," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Senin (9/5/2022) siang.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah di Sumut.

Baca Juga: Pelaku Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik Ditangkap

"Satu tersangka Inisial ES diamankan di wilayah Batubara, kemudian tersangka BFS diamankan di wilayah Siantar saat dalam pelarian dilakukan penangkapan dua hari yang lalu, Jumat (6/5/2022) malam," jelas Tatan.

Dalam penangkapan itu, Dirreskrimum mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka ES karena melawan saat disergap polisi.

Tersangka ES yang berperan sebagai eksekutor pelemparan batu ini ditembak polisi di bagian kaki. Tatan mengatakan usai melumpuhkan tersangka, pihaknya kemudian memboyong ES ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tatan menegaskan kasus pelemparan batu tersebut bukan peristiwa pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi kasus tersebut motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Jalinsum Medan-Aceh, Polda Sumut Berlakukan One Way

Awalnya, lanjut Tatan menjelaskan kedua tersangka beraksi hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil bus menggunakan batu.

"Awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu, namun setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan (uang Rp 3 juta) yang diminta pelaku eksekutor (untuk melarikan diri), kemudian sasaran acak karena yang disasar hanyalah kaca mobil kendaraan tersebut," tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang bus bernama Ahmad Alwi (20) meninggal dunia setelah terkena lemparan batu di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (29/4/2022) silam.

Korban meninggal dunia setelah batu koral menembus kaca pintu depan dan mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka parah.

Ahmad Alwi sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong, Kamis (5/5/2022) kemarin.

Kabar kejadian ini pun menjadi viral setelah salah seorang pengguna Facebook membagikan kronologi kematian korban yang hendak mudik bersama ibunya dengan menumpangi bus dan duduk di bagian depan, malah meninggal akibat terkena lemparan batu orang tak dikenal (OTK).

Kontributor : M. Aribowo

Load More