SuaraSumut.id - Polisi membekuk dua orang pelaku pelemparan batu ke bus yang menewaskan seorang pemudik di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dua orang tersangka berinisial ES (37) yang merupakan otak pelaku pelemparan dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor.
"Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang rekan-rekan bisa lihat sendiri ada otak pelaku dan ada eksekutor," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Senin (9/5/2022) siang.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah di Sumut.
"Satu tersangka Inisial ES diamankan di wilayah Batubara, kemudian tersangka BFS diamankan di wilayah Siantar saat dalam pelarian dilakukan penangkapan dua hari yang lalu, Jumat (6/5/2022) malam," jelas Tatan.
Dalam penangkapan itu, Dirreskrimum mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka ES karena melawan saat disergap polisi.
Tersangka ES yang berperan sebagai eksekutor pelemparan batu ini ditembak polisi di bagian kaki. Tatan mengatakan usai melumpuhkan tersangka, pihaknya kemudian memboyong ES ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tatan menegaskan kasus pelemparan batu tersebut bukan peristiwa pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi kasus tersebut motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik Ditangkap
Awalnya, lanjut Tatan menjelaskan kedua tersangka beraksi hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil bus menggunakan batu.
"Awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu, namun setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan (uang Rp 3 juta) yang diminta pelaku eksekutor (untuk melarikan diri), kemudian sasaran acak karena yang disasar hanyalah kaca mobil kendaraan tersebut," tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang bus bernama Ahmad Alwi (20) meninggal dunia setelah terkena lemparan batu di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (29/4/2022) silam.
Korban meninggal dunia setelah batu koral menembus kaca pintu depan dan mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka parah.
Ahmad Alwi sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong, Kamis (5/5/2022) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Sumut Tes Urine Kru Angkutan Darat hingga Udara
-
12 Emak-emak di Madina Tewas Tertimbun saat Cari Emas, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bikin Heboh, Penangkapan Narkoba Diwarnai Aksi Tembak-tembakan di Medan
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Dilaporkan Mantan Kepala Cabang Bank, Begini Tanggapan PT RFB
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini