SuaraSumut.id - Polisi membekuk dua orang pelaku pelemparan batu ke bus yang menewaskan seorang pemudik di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dua orang tersangka berinisial ES (37) yang merupakan otak pelaku pelemparan dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor.
"Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang rekan-rekan bisa lihat sendiri ada otak pelaku dan ada eksekutor," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Senin (9/5/2022) siang.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah di Sumut.
"Satu tersangka Inisial ES diamankan di wilayah Batubara, kemudian tersangka BFS diamankan di wilayah Siantar saat dalam pelarian dilakukan penangkapan dua hari yang lalu, Jumat (6/5/2022) malam," jelas Tatan.
Dalam penangkapan itu, Dirreskrimum mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka ES karena melawan saat disergap polisi.
Tersangka ES yang berperan sebagai eksekutor pelemparan batu ini ditembak polisi di bagian kaki. Tatan mengatakan usai melumpuhkan tersangka, pihaknya kemudian memboyong ES ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tatan menegaskan kasus pelemparan batu tersebut bukan peristiwa pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi kasus tersebut motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik Ditangkap
Awalnya, lanjut Tatan menjelaskan kedua tersangka beraksi hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil bus menggunakan batu.
"Awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu, namun setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan (uang Rp 3 juta) yang diminta pelaku eksekutor (untuk melarikan diri), kemudian sasaran acak karena yang disasar hanyalah kaca mobil kendaraan tersebut," tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang bus bernama Ahmad Alwi (20) meninggal dunia setelah terkena lemparan batu di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (29/4/2022) silam.
Korban meninggal dunia setelah batu koral menembus kaca pintu depan dan mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka parah.
Ahmad Alwi sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong, Kamis (5/5/2022) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Sumut Tes Urine Kru Angkutan Darat hingga Udara
-
12 Emak-emak di Madina Tewas Tertimbun saat Cari Emas, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bikin Heboh, Penangkapan Narkoba Diwarnai Aksi Tembak-tembakan di Medan
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Dilaporkan Mantan Kepala Cabang Bank, Begini Tanggapan PT RFB
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut