SuaraSumut.id - Polisi membekuk dua orang pelaku pelemparan batu ke bus yang menewaskan seorang pemudik di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dua orang tersangka berinisial ES (37) yang merupakan otak pelaku pelemparan dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor.
"Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang rekan-rekan bisa lihat sendiri ada otak pelaku dan ada eksekutor," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Senin (9/5/2022) siang.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah di Sumut.
"Satu tersangka Inisial ES diamankan di wilayah Batubara, kemudian tersangka BFS diamankan di wilayah Siantar saat dalam pelarian dilakukan penangkapan dua hari yang lalu, Jumat (6/5/2022) malam," jelas Tatan.
Dalam penangkapan itu, Dirreskrimum mengatakan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka ES karena melawan saat disergap polisi.
Tersangka ES yang berperan sebagai eksekutor pelemparan batu ini ditembak polisi di bagian kaki. Tatan mengatakan usai melumpuhkan tersangka, pihaknya kemudian memboyong ES ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tatan menegaskan kasus pelemparan batu tersebut bukan peristiwa pelemparan batu tersebut bukan kaitan dengan kriminalitas atau gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi kasus tersebut motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik Ditangkap
Awalnya, lanjut Tatan menjelaskan kedua tersangka beraksi hanya untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil bus menggunakan batu.
"Awalnya dengan pembayaran Rp 300 ribu, namun setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan (uang Rp 3 juta) yang diminta pelaku eksekutor (untuk melarikan diri), kemudian sasaran acak karena yang disasar hanyalah kaca mobil kendaraan tersebut," tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang penumpang bus bernama Ahmad Alwi (20) meninggal dunia setelah terkena lemparan batu di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (29/4/2022) silam.
Korban meninggal dunia setelah batu koral menembus kaca pintu depan dan mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka parah.
Ahmad Alwi sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong, Kamis (5/5/2022) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Sumut Tes Urine Kru Angkutan Darat hingga Udara
-
12 Emak-emak di Madina Tewas Tertimbun saat Cari Emas, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bikin Heboh, Penangkapan Narkoba Diwarnai Aksi Tembak-tembakan di Medan
-
Siap-siap, Tindakan Tegas dari Polisi Sudah Menunggu Jika Ada Ormas Paksa Minta THR
-
Dilaporkan Mantan Kepala Cabang Bank, Begini Tanggapan PT RFB
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini