Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:54 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman menginterogasi oknum Kepling pengedar narkoba. [Suara/M Aribowo]

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan dua tersangka yakni DS alis D (26) warga Jalan Tembung Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan dan WI (46) warga asal Kabupaten Aceh Timur.

Akibat pernyataan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More