Riki Chandra
Minggu, 05 Juni 2022 | 12:05 WIB
Pengacara Bupati Palas menunjukkan surat laporan ke Polda Sumut. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Bupati Padang Lawas (Palas) non aktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Sabtu (4/6/2022) sore.

Laporan yang dilayangkan lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution itu, terkait dengan dugaan pidana atas surat Gubernur Sumut yang menunjuk Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Dia melaporkan Edy setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pekan lalu.

Razman mengatakan, laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Pelapor dalam kasus ini adalah kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Sedangkan terlapor yakni, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution selaku Sekda Palas.

Dalam laporannya, Razman menduga, selain cacat admisnistratif, juga adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya surat pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.

“Kita menduga kuat, saat Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya beberapa pihak untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas,” kata Razman, dikutip dari Digtara.com, Minggu (5/5/2022).

Pada tanggal 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya juga menerima surat permintaan atau perintah dari Gubernur Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Ali Sutan Harahap.

“Saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta Gubsu atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Razman menegaskan, dirinya sebagai kuasa hukum tidak punya kepentingan lain dalam kasus ini, selain kewajiban sebagai kuasa hukum atas kliennya.

Baca Juga: Bertambah Satu, Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang Jadi 2 Orang

Ia juga menepis anggapan sebagian pihak, yang menilai kasus ini merupakan titipan pihak lain. “Saya tegaskan, ini murni hubungan sebagai kuasa hukum. Saya tidak punya konflik interest dengan bapak Edy Rahmayadi atau juga dengan lainnya. Saya juga tidak ada keterkaitan dengan urusan politik apapun bila ada pihak yang mencoba menghubungkannya dengan kasus ini,” papar Razman.

Menurut Razman, TSO sebagai kepala daerah yang dipilih secara sah oleh masyarakat Palas melalui proses demokrasi, harus dibela haknya.

“Ada yang berujar, masa jabatannya tinggal sebentar lagi berakhir kok. Begitupun, itu masih haknya sebagai kepala daerah, memimpin Palas. Bahkan, bila itu tinggal sehari lagi, adalah haknya untuk menjadi Bupati Palas,” tambahnya lagi.

Gugat PTUN

Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Load More