Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3.
Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.
Razman menerangkan, pada bulan Juni 2021, Gubsu menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu ke Wabub Palas, dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan sebagai dasar lain terbitnya surat Gubsu, juga sangat tidak kredibel.
“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TOS dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.
Anehnya, hasil pemeriksaan ini justru menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas. “Ini sungguh tidak masuk akal. Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe A. Seperti halnya juga saat pilkada dulu. Seharusnya dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekedar ditensi-tensi saja,” tegasnya.
Razman juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO berdasarkan permintaan gubernur. “Kenapa pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah terbitnya surat penunjukan Plt. Ini sungguh aneh.”
Dengan cara-cara seperti ini, Razman pun menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengebiri hak-hak TOS sebagai Bupati Palas.
Baca Juga: Bertambah Satu, Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang Jadi 2 Orang
“Setelah melakukan telaah-telaah hukum terkait hal di atas, patut diyakini bahwa Surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas adalah cacat. Dan hak-hak Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan harus dikembalikan, seperti sebelum terbitnya surat gubsu,” kata Razman lagi.
Razman kemudian menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap TSO di RSCM Jakarta, oleh dr kurniawan Sip, tertanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan bahwa kondisi motorik klien sudah membaik, dan bisa melaksanakan aktifitas secara mandiri.
“Kami yakin, dengan prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, proses gugatan ini akan segera memperoleh jawaban paling lama minggu depan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pejabat Contoh Bagong Margono
-
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lantik 56 Pejabat Fungsional Malam-malam, Ada Apa?
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Mandailing Natal Masih Butuh Perhatian Lebih
-
Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak di Perbatasan Sumut-Aceh Diputar Balik
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya